email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Madura-Bawean, 6 Tersangka Ditangkap

by Sudasir Al Ayyubi
6 April 2026

JAVASATU.COM- Satresnarkoba bersama Polsek Tambak Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Madura-Gresik-Bawean. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti sabu seberat 13,26 gram.

Credit: Polres Gresik

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penangkapan pada 31 Maret 2026.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean, serta BS (37) yang diamankan di wilayah Gresik.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. DR dan R diketahui sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA berperan sebagai pengedar di wilayah Bawean. Adapun BS diduga sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

“Jaringan ini mendapatkan pasokan dari wilayah Madura, dan masih ada satu pemasok lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat total 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi langsung (COD), hingga menyamarkan pengiriman sabu dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

BacaJuga :

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

Dua Sopir Curi Sembako Gudang Resto Ocean Garden Turen, Dibekuk Polisi

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegas Kapolres.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresiknarkobaPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Pelayanan Publik Unggul Berawal dari Integrasi Tata Kelola dan Digitalisasi

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

Ratusan Santri Madin Ponpes Al-Karimi Gresik Diwisuda, Ini Pesan Pengasuh

Muharram Adalah Titik Awal Peradaban Islam

OPINI: Komunikasi Publik dan Polemik Program MBG

Dua Sopir Curi Sembako Gudang Resto Ocean Garden Turen, Dibekuk Polisi

Harlah Ponpes Al Ikhlash Gresik Penuh Warna Kreativitas

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

Kota Batu Pikat Wisatawan Mancanegara, Petik Buah Jadi Primadona

Prev Next

POPULER HARI INI

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

OPINI: Komunikasi Publik dan Polemik Program MBG

Analis: Narasi UU Polri Untungkan Kapolri Tak Proporsional

BERITA LAINNYA

OPINI: Pelayanan Publik Unggul Berawal dari Integrasi Tata Kelola dan Digitalisasi

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

Ratusan Santri Madin Ponpes Al-Karimi Gresik Diwisuda, Ini Pesan Pengasuh

Muharram Adalah Titik Awal Peradaban Islam

OPINI: Komunikasi Publik dan Polemik Program MBG

Dua Sopir Curi Sembako Gudang Resto Ocean Garden Turen, Dibekuk Polisi

Harlah Ponpes Al Ikhlash Gresik Penuh Warna Kreativitas

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

Kota Batu Pikat Wisatawan Mancanegara, Petik Buah Jadi Primadona

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved