JAVASATU.COM- Satresnarkoba bersama Polsek Tambak Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Madura-Gresik-Bawean. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti sabu seberat 13,26 gram.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penangkapan pada 31 Maret 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean, serta BS (37) yang diamankan di wilayah Gresik.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. DR dan R diketahui sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA berperan sebagai pengedar di wilayah Bawean. Adapun BS diduga sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.
“Jaringan ini mendapatkan pasokan dari wilayah Madura, dan masih ada satu pemasok lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.
Dalam penggerebekan, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat total 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi langsung (COD), hingga menyamarkan pengiriman sabu dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegas Kapolres.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (bas/arf)