JAVASATU.COM- Pelarian buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Malang berakhir saat tak terduga. Setelah hampir satu tahun kabur, pelaku justru ditangkap polisi ketika sedang santai nongkrong di warung kawasan Kepanjen, Kamis (30/4/2026) dini hari.

Pelaku berinisial BB (29), warga Pakisaji, tak berkutik saat tim gabungan polisi menyergapnya setelah keberadaannya terdeteksi.
“Pelaku kami amankan di sebuah warung di Kepanjen. Saat itu yang bersangkutan sedang nongkrong,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (5/5/2026) kemarin.
BB merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan sejak Agustus 2025. Ia terlibat pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.
“Kasusnya terjadi pada Agustus 2025. Pelaku beraksi bersama rekannya mengambil motor korban yang terparkir di kos,” jelas Bambang.
Dalam kasus tersebut, satu pelaku lain berinisial VS (32) sudah lebih dulu ditangkap pada hari kejadian. Sementara BB melarikan diri dan sempat menghilang tanpa jejak.
“Setelah satu pelaku tertangkap, kami lakukan pengembangan. Namun BB kabur dan masuk dalam daftar buronan,” katanya.
Selama pelarian, BB diketahui kerap berpindah-pindah lokasi hingga ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku cukup licin, sering berpindah tempat sehingga menyulitkan pencarian,” ungkap Bambang.
Namun pelarian itu akhirnya terhenti setelah polisi mengantongi informasi terbaru soal keberadaannya di Kepanjen.
“Begitu terdeteksi, tim langsung bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.
“Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami pastikan pelaku kejahatan yang buron akan terus kami kejar. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kriminal,” pungkas Bambang. (agb/nuh)