email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pasal Santet KUHP Disosialisasikan, Polisi: Bukan Legalisasi Ilmu Gaib

by Ichwan Efendi
12 Mei 2026

JAVASATU.COM- Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tentang larangan praktik santet dan penyalahgunaan ilmu gaib digelar di Sekretariat Bersama, Pondasi No. 55, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Dalam kegiatan itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bentuk legalisasi maupun pengakuan negara terhadap praktik ilmu gaib.

Foto: ist

Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Yulianthy, S.H., M.H., mengatakan Pasal 252 KUHP dibuat untuk menindak pihak yang memanfaatkan klaim kekuatan gaib demi merugikan orang lain, seperti penipuan, pemerasan, hingga menimbulkan keresahan sosial.

“Pasal ini bukan untuk membuktikan ada atau tidaknya santet maupun ilmu gaib. Fokusnya adalah perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan yang merugikan,” kata Yulianthy dalam pemaparannya.

Ia menegaskan, masih banyak masyarakat yang salah memahami isi Pasal 252 KUHP Nasional. Karena itu, edukasi hukum dinilai penting agar tidak muncul tafsir keliru seolah negara melegalkan praktik santet.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Daniel Agus. Ia menjelaskan Pasal 252 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional lahir untuk mengantisipasi praktik penipuan berkedok supranatural.

“Ketentuan ini bertujuan mencegah pemanfaatan klaim kekuatan gaib untuk menipu, memeras, atau menimbulkan ketakutan di masyarakat,” ujar Daniel Agus.

Selain unsur pemerintah dan kepolisian, kegiatan itu juga menghadirkan Pakar Digital dan AI, Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T. Ia menyoroti maraknya penyebaran hoaks terkait santet dan praktik supranatural di media sosial yang kerap memicu keresahan publik.

“Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar,” ucapnya.

BacaJuga :

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Tokoh spiritual Seprima Horizon juga mengingatkan bahwa isu supranatural sering memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat lebih mengedepankan pendekatan hukum dan rasionalitas dalam menyikapi persoalan tersebut.

Sementara itu, dalam keynote speech, Dr. Susilawati, M.Han., menilai sosialisasi KUHP Nasional harus dilakukan secara masif menjelang implementasi aturan baru pada 2026.

“Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan masyarakat sangat penting agar tujuan utama Pasal 252 dipahami secara benar,” katanya. (ich/arf)

Tags: KUHPPasalPOLRISantet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER HARI INI

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

BERITA LAINNYA

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved