email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pasal Santet KUHP Disosialisasikan, Polisi: Bukan Legalisasi Ilmu Gaib

by Ichwan Efendi
12 Mei 2026

JAVASATU.COM- Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tentang larangan praktik santet dan penyalahgunaan ilmu gaib digelar di Sekretariat Bersama, Pondasi No. 55, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Dalam kegiatan itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bentuk legalisasi maupun pengakuan negara terhadap praktik ilmu gaib.

Foto: ist

Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Yulianthy, S.H., M.H., mengatakan Pasal 252 KUHP dibuat untuk menindak pihak yang memanfaatkan klaim kekuatan gaib demi merugikan orang lain, seperti penipuan, pemerasan, hingga menimbulkan keresahan sosial.

“Pasal ini bukan untuk membuktikan ada atau tidaknya santet maupun ilmu gaib. Fokusnya adalah perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan yang merugikan,” kata Yulianthy dalam pemaparannya.

Ia menegaskan, masih banyak masyarakat yang salah memahami isi Pasal 252 KUHP Nasional. Karena itu, edukasi hukum dinilai penting agar tidak muncul tafsir keliru seolah negara melegalkan praktik santet.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Daniel Agus. Ia menjelaskan Pasal 252 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional lahir untuk mengantisipasi praktik penipuan berkedok supranatural.

“Ketentuan ini bertujuan mencegah pemanfaatan klaim kekuatan gaib untuk menipu, memeras, atau menimbulkan ketakutan di masyarakat,” ujar Daniel Agus.

Selain unsur pemerintah dan kepolisian, kegiatan itu juga menghadirkan Pakar Digital dan AI, Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T. Ia menyoroti maraknya penyebaran hoaks terkait santet dan praktik supranatural di media sosial yang kerap memicu keresahan publik.

BacaJuga :

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

“Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar,” ucapnya.

Tokoh spiritual Seprima Horizon juga mengingatkan bahwa isu supranatural sering memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat lebih mengedepankan pendekatan hukum dan rasionalitas dalam menyikapi persoalan tersebut.

Sementara itu, dalam keynote speech, Dr. Susilawati, M.Han., menilai sosialisasi KUHP Nasional harus dilakukan secara masif menjelang implementasi aturan baru pada 2026.

“Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan masyarakat sangat penting agar tujuan utama Pasal 252 dipahami secara benar,” katanya. (ich/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KUHPPasalPOLRISantet

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

BERITA LAINNYA

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved