email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pasal Santet KUHP Disosialisasikan, Polisi: Bukan Legalisasi Ilmu Gaib

by Ichwan Efendi
12 Mei 2026

JAVASATU.COM- Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tentang larangan praktik santet dan penyalahgunaan ilmu gaib digelar di Sekretariat Bersama, Pondasi No. 55, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Dalam kegiatan itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bentuk legalisasi maupun pengakuan negara terhadap praktik ilmu gaib.

Foto: ist

Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Yulianthy, S.H., M.H., mengatakan Pasal 252 KUHP dibuat untuk menindak pihak yang memanfaatkan klaim kekuatan gaib demi merugikan orang lain, seperti penipuan, pemerasan, hingga menimbulkan keresahan sosial.

“Pasal ini bukan untuk membuktikan ada atau tidaknya santet maupun ilmu gaib. Fokusnya adalah perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan yang merugikan,” kata Yulianthy dalam pemaparannya.

Ia menegaskan, masih banyak masyarakat yang salah memahami isi Pasal 252 KUHP Nasional. Karena itu, edukasi hukum dinilai penting agar tidak muncul tafsir keliru seolah negara melegalkan praktik santet.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Daniel Agus. Ia menjelaskan Pasal 252 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional lahir untuk mengantisipasi praktik penipuan berkedok supranatural.

“Ketentuan ini bertujuan mencegah pemanfaatan klaim kekuatan gaib untuk menipu, memeras, atau menimbulkan ketakutan di masyarakat,” ujar Daniel Agus.

Selain unsur pemerintah dan kepolisian, kegiatan itu juga menghadirkan Pakar Digital dan AI, Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T. Ia menyoroti maraknya penyebaran hoaks terkait santet dan praktik supranatural di media sosial yang kerap memicu keresahan publik.

“Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar,” ucapnya.

Tokoh spiritual Seprima Horizon juga mengingatkan bahwa isu supranatural sering memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat lebih mengedepankan pendekatan hukum dan rasionalitas dalam menyikapi persoalan tersebut.

BacaJuga :

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Sementara itu, dalam keynote speech, Dr. Susilawati, M.Han., menilai sosialisasi KUHP Nasional harus dilakukan secara masif menjelang implementasi aturan baru pada 2026.

“Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan masyarakat sangat penting agar tujuan utama Pasal 252 dipahami secara benar,” katanya. (ich/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KUHPPasalPOLRISantet

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

Kader Penggerak MUI Desa se-Bungah Dikukuhkan, Diminta Jadi Penyambung Lidah

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Sambangi Celaket, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

MUI Dukun Kukuhkan Kader Penggerak hingga Desa, Siapkan Dai dan Khotib

Panglima TNI Tekankan Peran Olahraga Bentuk Karakter

CapCut Bawa Karya Kreator Indonesia ke Layar Lebar

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

Purna Tugas sebagai Sekda Wonosobo, One Andang Jadi Staf Ahli Bupati

Prev Next

POPULER HARI INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

BERITA LAINNYA

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

Kader Penggerak MUI Desa se-Bungah Dikukuhkan, Diminta Jadi Penyambung Lidah

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Sambangi Celaket, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

MUI Dukun Kukuhkan Kader Penggerak hingga Desa, Siapkan Dai dan Khotib

Panglima TNI Tekankan Peran Olahraga Bentuk Karakter

CapCut Bawa Karya Kreator Indonesia ke Layar Lebar

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

Purna Tugas sebagai Sekda Wonosobo, One Andang Jadi Staf Ahli Bupati

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved