email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 4 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pasal Santet KUHP Disosialisasikan, Polisi: Bukan Legalisasi Ilmu Gaib

by Ichwan Efendi
12 Mei 2026

JAVASATU.COM- Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tentang larangan praktik santet dan penyalahgunaan ilmu gaib digelar di Sekretariat Bersama, Pondasi No. 55, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Dalam kegiatan itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bentuk legalisasi maupun pengakuan negara terhadap praktik ilmu gaib.

Foto: ist

Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Yulianthy, S.H., M.H., mengatakan Pasal 252 KUHP dibuat untuk menindak pihak yang memanfaatkan klaim kekuatan gaib demi merugikan orang lain, seperti penipuan, pemerasan, hingga menimbulkan keresahan sosial.

“Pasal ini bukan untuk membuktikan ada atau tidaknya santet maupun ilmu gaib. Fokusnya adalah perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan yang merugikan,” kata Yulianthy dalam pemaparannya.

Ia menegaskan, masih banyak masyarakat yang salah memahami isi Pasal 252 KUHP Nasional. Karena itu, edukasi hukum dinilai penting agar tidak muncul tafsir keliru seolah negara melegalkan praktik santet.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Daniel Agus. Ia menjelaskan Pasal 252 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional lahir untuk mengantisipasi praktik penipuan berkedok supranatural.

“Ketentuan ini bertujuan mencegah pemanfaatan klaim kekuatan gaib untuk menipu, memeras, atau menimbulkan ketakutan di masyarakat,” ujar Daniel Agus.

Selain unsur pemerintah dan kepolisian, kegiatan itu juga menghadirkan Pakar Digital dan AI, Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T. Ia menyoroti maraknya penyebaran hoaks terkait santet dan praktik supranatural di media sosial yang kerap memicu keresahan publik.

BacaJuga :

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

“Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar,” ucapnya.

Tokoh spiritual Seprima Horizon juga mengingatkan bahwa isu supranatural sering memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat lebih mengedepankan pendekatan hukum dan rasionalitas dalam menyikapi persoalan tersebut.

Sementara itu, dalam keynote speech, Dr. Susilawati, M.Han., menilai sosialisasi KUHP Nasional harus dilakukan secara masif menjelang implementasi aturan baru pada 2026.

“Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan masyarakat sangat penting agar tujuan utama Pasal 252 dipahami secara benar,” katanya. (ich/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KUHPPasalPOLRISantet

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved