JAVASATU.COM- Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tentang larangan praktik santet dan penyalahgunaan ilmu gaib digelar di Sekretariat Bersama, Pondasi No. 55, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Dalam kegiatan itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bentuk legalisasi maupun pengakuan negara terhadap praktik ilmu gaib.

Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Yulianthy, S.H., M.H., mengatakan Pasal 252 KUHP dibuat untuk menindak pihak yang memanfaatkan klaim kekuatan gaib demi merugikan orang lain, seperti penipuan, pemerasan, hingga menimbulkan keresahan sosial.
“Pasal ini bukan untuk membuktikan ada atau tidaknya santet maupun ilmu gaib. Fokusnya adalah perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan yang merugikan,” kata Yulianthy dalam pemaparannya.
Ia menegaskan, masih banyak masyarakat yang salah memahami isi Pasal 252 KUHP Nasional. Karena itu, edukasi hukum dinilai penting agar tidak muncul tafsir keliru seolah negara melegalkan praktik santet.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Daniel Agus. Ia menjelaskan Pasal 252 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional lahir untuk mengantisipasi praktik penipuan berkedok supranatural.
“Ketentuan ini bertujuan mencegah pemanfaatan klaim kekuatan gaib untuk menipu, memeras, atau menimbulkan ketakutan di masyarakat,” ujar Daniel Agus.
Selain unsur pemerintah dan kepolisian, kegiatan itu juga menghadirkan Pakar Digital dan AI, Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T. Ia menyoroti maraknya penyebaran hoaks terkait santet dan praktik supranatural di media sosial yang kerap memicu keresahan publik.
“Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar,” ucapnya.
Tokoh spiritual Seprima Horizon juga mengingatkan bahwa isu supranatural sering memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat lebih mengedepankan pendekatan hukum dan rasionalitas dalam menyikapi persoalan tersebut.
Sementara itu, dalam keynote speech, Dr. Susilawati, M.Han., menilai sosialisasi KUHP Nasional harus dilakukan secara masif menjelang implementasi aturan baru pada 2026.
“Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan masyarakat sangat penting agar tujuan utama Pasal 252 dipahami secara benar,” katanya. (ich/arf)