email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

OPINI REDAKSI: Ketegasan Umar bin Khattab dan Pembebasan Martabat Manusia (Sesi 4 – Selesai)

by Javasatu
13 Mei 2026
ilustrasi ai

Oleh: Redaksi Javasatu

Warga Malang Raya menuntut ketegasan sikap Pemerintah Kota Malang dan aparat penegak Perda. Polemik menjamurnya toko minuman beralkohol di kawasan Sawojajar hingga Gadingkasri tak bisa dijawab sekadar dengan dalih kelengkapan administrasi OSS.

Penegakan aturan di lapangan mutlak mensyaratkan keberanian. Ketika izin berbenturan dengan keresahan sosial dan penolakan warga, aparat tidak boleh berlindung di balik selembar kertas perizinan.

Dalam lanskap sejarah Islam, ketegasan memutus rantai kerusakan sosial ini dicontohkan secara paripurna oleh Khalifah Umar bin Khattab. Transformasi pelarangan khamar tidak berhenti pada turunnya teks wahyu, melainkan berlanjut pada ketegasan eksekusi di lapangan.

Pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, hukuman bagi peminum khamar belum ditetapkan dalam batasan angka yang kaku. Sanksi sering kali hanya berupa pukulan menggunakan pelepah kurma atau sandal.

Tujuan utama hukuman pada masa transisi ini lebih dititikberatkan pada upaya memberikan rasa malu dan efek jera yang ringan. Namun, dinamika sosiologis berubah drastis seiring meluasnya ekspansi wilayah Islam ke Persia dan Romawi.

Wilayah-wilayah taklukan baru ini memiliki tradisi minum alkohol yang mengakar kuat. Membaca eskalasi potensi degradasi moral ini, Umar bin Khattab menyadari perlunya peningkatan intensitas hukuman demi menjaga tatanan sosial.

Melalui ijtihad dan musyawarah dengan para sahabat besar seperti Ali bin Abi Thalib, Umar akhirnya merumuskan keputusan baru. Ia menetapkan hukuman cambuk sebanyak delapan puluh kali bagi peminum khamar.

Penetapan angka delapan puluh cambukan ini lahir dari logika hukum kausalitas yang presisi. Argumentasinya jelas: jika seseorang meminum khamar, ia pasti akan mabuk dan kehilangan kendali akal sehatnya.

Ketika ia sudah dalam kondisi mabuk dan meracau, ia memiliki kecenderungan menuduh orang lain berbuat zina (qadzaf). Atas dasar rentetan fatalitas tersebut, hukuman peminum khamar disetarakan dengan pelaku qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan.

Ketegasan Umar dalam memastikan eksekusi hukum ini terbukti tidak mengenal sistem tebang pilih. Hal ini tercermin sangat jelas saat menghadapi kasus Gubernur Bahrain, Qudamah bin Mazhun.

Qudamah bukanlah sosok sembarangan. Ia adalah sahabat mulia, veteran Perang Badar, dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Umar. Namun, status sosial itu tidak membuatnya kebal hukum.

BacaJuga :

OPINI REDAKSI: Hifdzul ‘Aql dan Dekonstruksi ‘Manfaat Palsu’ Alkohol (Seri 3)

OPINI REDAKSI: Evolusi Hukum Empat Tahap: Strategi ‘Social Engineering’ Al-Qur’an (Seri 2)

Ketika Qudamah terbukti mengonsumsi khamar, Umar tanpa ragu menjatuhkan hukuman cambuk kepadanya di ruang publik. Tindakan ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh penjuru negeri: penegakan hukum dalam Islam sama sekali tidak mengenal kasta atau jabatan.

Lintasan sejarah ini membuktikan bahwa syariat mampu mengeliminasi patologi sosial demi kemaslahatan manusia. Keberanian Umar bin Khattab menindak tegas pejabatnya seyogianya menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan di Bhumi Arema saat ini.

Keselamatan akal generasi muda dan stabilitas sosial warga adalah harga mati. Hal ini wajib dikawal tuntas dengan keberanian eksekusi aparat, melampaui sekadar retorika aturan dan perizinan.


Referensi Artikel:

  • Sejarah Sosial Hukuman Peminum Khamr (Arif Jamaluddin) – Jurnal Al-Daulah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Kisah Khamar Diharamkan, Salah Satu Peran Umar bin Khattab – SINDOnews Kalam
  • Kebijakan Umar Bin Khatab Dalam Penerapan Hukuman Cambuk – ePrints Walisongo
  • Umar Bin Khattab dan Kisah 4 Perkara yang Diadilinya dengan Sangat Adil – Dandapala

Disclaimer Redaksi Javasatu.com:
​Artikel opini berseri ini disusun dengan asistensi AI sebatas instrumen teknis kebahasaan. Redaksi Javasatu.com memegang kendali editorial penuh; seluruh substansi dan referensi telah diverifikasi secara faktual sesuai standar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Otoritas dan tanggung jawab mutlak tetap berada di tangan redaksi, bukan mesin.
​Pembaca diimbau menyikapi tulisan ini secara kritis dan bijak. Artikel ini adalah analisis jurnalistik berbasis sejarah dan sosiologi hukum Islam, bukan fatwa keagamaan. Jadikan opini ini sebagai pemantik dialektika sosial dalam menyikapi polemik di lapangan, sembari terus mendorong ketegasan penegak Perda dalam koridor hukum yang berlaku.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Opini

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Malang Selatan, Truk Kayu Diamankan

281 Perkara Dituntaskan, Sinergi Aparat Hukum Gresik Tuai Apresiasi

MUI Ujungpangkah Dikukuhkan, Dorong Program Keumatan Lebih Aktif

OPINI REDAKSI: Ketegasan Umar bin Khattab dan Pembebasan Martabat Manusia (Sesi 4 – Selesai)

Dispussipda Kota Malang Gelar Lomba Video Literasi Berhadiah Rp19 Juta

PB HMI Sebut Akbar Supratman Representasi Kepemimpinan Gen Z

TNI Habema Amankan Senjata dan Puluhan Munisi di Wame

GAPEMBI Malang Raya Perketat Standar Dapur SPPG

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

TNI Habema Amankan Senjata dan Puluhan Munisi di Wame

BERITA LAINNYA

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Malang Selatan, Truk Kayu Diamankan

281 Perkara Dituntaskan, Sinergi Aparat Hukum Gresik Tuai Apresiasi

MUI Ujungpangkah Dikukuhkan, Dorong Program Keumatan Lebih Aktif

OPINI REDAKSI: Ketegasan Umar bin Khattab dan Pembebasan Martabat Manusia (Sesi 4 – Selesai)

Dispussipda Kota Malang Gelar Lomba Video Literasi Berhadiah Rp19 Juta

PB HMI Sebut Akbar Supratman Representasi Kepemimpinan Gen Z

TNI Habema Amankan Senjata dan Puluhan Munisi di Wame

GAPEMBI Malang Raya Perketat Standar Dapur SPPG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved