
Oleh: Redaksi Javasatu
Warga Malang Raya menuntut ketegasan sikap Pemerintah Kota Malang dan aparat penegak Perda. Polemik menjamurnya toko minuman beralkohol di kawasan Sawojajar hingga Gadingkasri tak bisa dijawab sekadar dengan dalih kelengkapan administrasi OSS.
Penegakan aturan di lapangan mutlak mensyaratkan keberanian. Ketika izin berbenturan dengan keresahan sosial dan penolakan warga, aparat tidak boleh berlindung di balik selembar kertas perizinan.
Dalam lanskap sejarah Islam, ketegasan memutus rantai kerusakan sosial ini dicontohkan secara paripurna oleh Khalifah Umar bin Khattab. Transformasi pelarangan khamar tidak berhenti pada turunnya teks wahyu, melainkan berlanjut pada ketegasan eksekusi di lapangan.
Pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, hukuman bagi peminum khamar belum ditetapkan dalam batasan angka yang kaku. Sanksi sering kali hanya berupa pukulan menggunakan pelepah kurma atau sandal.
Tujuan utama hukuman pada masa transisi ini lebih dititikberatkan pada upaya memberikan rasa malu dan efek jera yang ringan. Namun, dinamika sosiologis berubah drastis seiring meluasnya ekspansi wilayah Islam ke Persia dan Romawi.
Wilayah-wilayah taklukan baru ini memiliki tradisi minum alkohol yang mengakar kuat. Membaca eskalasi potensi degradasi moral ini, Umar bin Khattab menyadari perlunya peningkatan intensitas hukuman demi menjaga tatanan sosial.
Melalui ijtihad dan musyawarah dengan para sahabat besar seperti Ali bin Abi Thalib, Umar akhirnya merumuskan keputusan baru. Ia menetapkan hukuman cambuk sebanyak delapan puluh kali bagi peminum khamar.
Penetapan angka delapan puluh cambukan ini lahir dari logika hukum kausalitas yang presisi. Argumentasinya jelas: jika seseorang meminum khamar, ia pasti akan mabuk dan kehilangan kendali akal sehatnya.
Ketika ia sudah dalam kondisi mabuk dan meracau, ia memiliki kecenderungan menuduh orang lain berbuat zina (qadzaf). Atas dasar rentetan fatalitas tersebut, hukuman peminum khamar disetarakan dengan pelaku qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan.
Ketegasan Umar dalam memastikan eksekusi hukum ini terbukti tidak mengenal sistem tebang pilih. Hal ini tercermin sangat jelas saat menghadapi kasus Gubernur Bahrain, Qudamah bin Mazhun.
Qudamah bukanlah sosok sembarangan. Ia adalah sahabat mulia, veteran Perang Badar, dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Umar. Namun, status sosial itu tidak membuatnya kebal hukum.
Ketika Qudamah terbukti mengonsumsi khamar, Umar tanpa ragu menjatuhkan hukuman cambuk kepadanya di ruang publik. Tindakan ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh penjuru negeri: penegakan hukum dalam Islam sama sekali tidak mengenal kasta atau jabatan.
Lintasan sejarah ini membuktikan bahwa syariat mampu mengeliminasi patologi sosial demi kemaslahatan manusia. Keberanian Umar bin Khattab menindak tegas pejabatnya seyogianya menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan di Bhumi Arema saat ini.
Keselamatan akal generasi muda dan stabilitas sosial warga adalah harga mati. Hal ini wajib dikawal tuntas dengan keberanian eksekusi aparat, melampaui sekadar retorika aturan dan perizinan.
Referensi Artikel:
-
Sejarah Sosial Hukuman Peminum Khamr (Arif Jamaluddin) – Jurnal Al-Daulah UIN Sunan Ampel Surabaya
-
Kisah Khamar Diharamkan, Salah Satu Peran Umar bin Khattab – SINDOnews Kalam
-
Kebijakan Umar Bin Khatab Dalam Penerapan Hukuman Cambuk – ePrints Walisongo
-
Umar Bin Khattab dan Kisah 4 Perkara yang Diadilinya dengan Sangat Adil – Dandapala