JAVASATU.COM- Sebanyak 281 perkara berkekuatan hukum tetap berhasil dituntaskan aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik sepanjang Januari hingga minggu kedua Mei 2026. Capaian ini mendapat apresiasi dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, sebagai bukti kuatnya sinergi antar lembaga penegak hukum di daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Yani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/05/2026). Menurutnya, kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik telah berjalan efektif dalam memastikan kepastian hukum di masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kejari Gresik dan Polres Gresik dalam menuntaskan ratusan perkara sejak awal tahun ini. Sinergitas ini penting untuk memastikan kepastian hukum terus ditegakkan demi mewujudkan Gresik yang aman dan kondusif,” ujar Bupati Yani.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zamzam Ikhwan, menyebutkan bahwa rata-rata terdapat 80 hingga 90 perkara yang ditangani setiap bulan. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika masih mendominasi, terutama jenis sabu-sabu, meski sebagian besar pelaku merupakan pengguna.
“Perkara yang dominan di wilayah Gresik masih narkoba jenis sabu-sabu. Namun mayoritas yang ditangani merupakan pengguna, belum bandar besar,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Kejari Gresik juga melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi 2.331,61 gram sabu-sabu, 68,66 gram ganja, 804.892 butir pil LL, serta berbagai barang bukti lainnya seperti alat hisap, alat timbang, hingga senjata tajam.
Selain itu, Kejari Gresik juga mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298.064.500 dari hasil lelang barang rampasan negara sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala BNNK Gresik, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi penegakan hukum di daerah. (bas/arf)