JAVASATU.COM- Kisruh relokasi pedagang Pasar Gadang Kota Malang mencuat ke DPRD Kota Malang. Ratusan pedagang mengadu ke Komisi B lantaran belum mendapat kepastian tempat berjualan di lokasi relokasi pascarevitalisasi pasar.

Audiensi digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (21/5/2026). Pedagang memprotes proses relokasi yang dinilai tidak transparan dan carut-marut, terutama terkait pendataan penerima lapak.
Perwakilan pedagang Pasar Gadang, Khoirul Anwar, mengatakan banyak pedagang resmi yang justru belum tertampung meski pasar relokasi sudah mulai ditempati.
“Banyak pedagang pemilik SK sah yang ternyata tidak tertampung. Dari kapasitas lebih dari 1.000 lapak, sekitar 500 pedagang belum mendapat tempat,” ujar Khoirul.
Menurutnya, kondisi di lapangan semakin membingungkan karena sebagian pedagang sudah membangun lapak secara mandiri. Sementara pedagang lain masih belum mengetahui apakah pembangunan lapak menjadi tanggung jawab pemerintah atau dilakukan sendiri oleh pedagang.
Selain itu, muncul aturan bahwa pedagang yang tidak aktif berjualan selama beberapa bulan bisa kehilangan hak menempati lapak relokasi. Kebijakan tersebut dinilai menambah keresahan pedagang yang hingga kini belum mendapat kepastian tempat usaha.
“Jangan sampai nanti ada tumpang tindih aturan. Pedagang yang bangun sendiri malah bingung statusnya,” katanya.
Khoirul juga mempertanyakan legalitas pengelolaan relokasi setelah muncul informasi bahwa pembangunan lapak tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau tidak memakai APBD, dananya dari siapa? Yang bertanggung jawab siapa? Ini harus jelas supaya pedagang tidak dirugikan,” tegasnya.
Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang segera melakukan verifikasi ulang data pedagang agar relokasi berjalan tepat sasaran.
“Yang aktif tapi belum terdata harus diselamatkan. Berdasarkan catatan kami ada sekitar 1.600 pedagang aktif yang harus diprioritaskan,” ujar Bayu.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang Luh Putu Eka Wilantari menyebut pihaknya masih melakukan verifikasi pedagang aktif yang berhak menempati lokasi relokasi.
Menurutnya, pedagang yang diprioritaskan adalah mereka yang aktif membayar retribusi dan tercatat di UPT Pasar.
“Yang tahu pedagang aktif itu UPT Pasar karena mereka yang memungut retribusi setiap hari. Itu yang kami akomodir,” jelas Luh Putu.
Diskopindag Kota Malang juga menegaskan tidak akan mentolerir praktik jual beli lapak dalam proses relokasi Pasar Gadang. (dop/saf)