JAVASATU.COM- Seorang perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pemasok barang. Perempuan tersebut diduga membeli berbagai barang dari beberapa korban, namun tidak melunasi pembayaran sesuai kesepakatan.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke Polsek Singosari. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DM pada Selasa (2/6/2026).
“Modus yang digunakan adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Bambang, perkara itu bermula dari transaksi pembelian barang yang dilakukan tersangka kepada beberapa pemasok. Korban diyakinkan untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan sistem pembayaran yang dijanjikan belakangan. Namun, setelah barang diterima, kewajiban pembayaran diduga tidak dipenuhi.
“Motif yang sementara terungkap adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menguasai barang milik korban tanpa melunasi kewajiban pembayaran. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat terdapat beberapa korban dalam kasus tersebut dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Polisi juga menduga aksi serupa telah dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, hingga berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” jelas AKP Bambang.
Polres Malang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemasok barang, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan sistem pembayaran bertahap atau tempo. Setiap transaksi disarankan memiliki dasar administrasi yang jelas untuk meminimalkan risiko kerugian.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan setiap transaksi memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika menemukan indikasi perbuatan serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran. DM terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (dop/nuh)