JAVASATU.COM- Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap MA (25), residivis kasus penadahan asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang diduga mencuri sepeda motor dan dompet milik tetangganya sendiri. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, setelah buron hampir satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.
“Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (16/6/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, di rumah Hari Jaya Saputro (27), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti. Korban dan pelaku diketahui tinggal di lingkungan yang sama.
Peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernopol W 6727 AW di dalam rumah pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal menancap pada motor.
Menjelang dini hari, korban tertidur. Saat terbangun sekitar pukul 06.45 WIB, ia mendapati sepeda motornya sudah hilang. Tak hanya itu, pelaku juga mengacak-acak lemari pakaian dan membawa kabur dompet berisi STNK, KTP, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melapor ke Polsek Menganti.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata AKP Arya.
Setelah hampir sebulan melakukan pelacakan, polisi memperoleh informasi bahwa MA tengah bersembunyi di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap MA di sebuah rumah di wilayah Diwek. Saat diperiksa di lokasi, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengakui telah mencuri motor dan barang berharga milik tetangganya sendiri.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Arya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo warna rose gold. MA yang juga merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2017 itu kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Arya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan memastikan rumah maupun kendaraan dalam kondisi aman.
“Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, jangan ragu melapor melalui layanan Call Center 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami,” pungkasnya. (bas/arf)