JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (15/6/2026).

Dalam laporan tersebut, Pemkot Batu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2015.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan masyarakat dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi seluruh pihak. Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Nurochman, Senin (15/6/2026).
Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah Kota Batu tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,101 triliun dan terealisasi Rp1,092 triliun atau 99,20 persen.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, meski pendapatan transfer mengalami penyesuaian akibat kebijakan pemerintah pusat.
Untuk belanja daerah, dari total anggaran Rp1,245 triliun, realisasi mencapai Rp1,110 triliun atau 89,16 persen. Sejumlah proyek strategis daerah juga telah selesai dilaksanakan, di antaranya pembangunan jalur pejalan kaki, ruang kelas baru sekolah, serta pengelolaan sampah terpadu.
Meski kembali meraih opini WTP, BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan perbaikan, terutama terkait pengelolaan pajak tertentu dan aset investasi daerah. Pemerintah Kota Batu menyatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Wali Kota Batu menegaskan, capaian ini diharapkan menjadi dorongan untuk memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun mendatang demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (yon/nuh)