email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ngaku Orang Gubernur Jatim, Dua Penipu Modus Program UMKM Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
25 Juni 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Malang menangkap dua pelaku penipuan yang diduga mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menawarkan program UMKM dan koperasi fiktif kepada masyarakat. Dengan mengenakan atribut layaknya aparatur pemerintah dan mengaku sebagai orang kepercayaan Gubernur Jawa Timur, keduanya berhasil meyakinkan perangkat desa hingga warga di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com

Kedua tersangka berinisial H (40) dan B (28), warga Kota Malang. Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penipuan berkedok program pemberdayaan UMKM yang menjanjikan bantuan usaha dan berbagai fasilitas pemerintah kepada masyarakat.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku ini mengatasnamakan dari Pemprov. Jadi dengan menggunakan atribut baju Pemprov, dengan menggunakan nametag seolah-olah dari orangnya Gubernur Jawa Timur, datang ke sebuah desa di wilayah Kabupaten Malang dan menyampaikan kepada perangkat desa bahwa akan melakukan sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang dihandle oleh Pemprov,” kata Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yang ditugaskan menjalankan program koperasi masyarakat. Mereka kemudian menggelar sosialisasi di sejumlah desa dan menawarkan keanggotaan koperasi dengan iming-iming bantuan modal usaha, bantuan pemerintah, hingga kemudahan pengurusan perizinan.

“Mereka berdua mengaku merupakan bagian dari BUMD Provinsi Jawa Timur yang diutus oleh pemerintah provinsi untuk membuat program koperasi. Kemudian mereka akan melaksanakan sosialisasi dimana ketika tergabung dalam koperasi tersebut maka akan diberikan berbagai jenis bantuan pemerintahan, baik bantuan usaha maupun kemudahan perizinan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Akbar Prasetya.

Untuk bergabung dalam program tersebut, warga diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang. Bahkan, dalam salah satu kasus, kepala desa disebut menalangi biaya keanggotaan untuk 200 warga dengan total mencapai Rp20 juta.

“Dari kepala desa menalangi untuk 200 orang tersebut, untuk masing-masing simpanan pokok Rp100.000 dan terdapat juga 27 warga yang sudah membayar simpanan pokok untuk tergabung dengan koperasi,” jelas Hafiz.

Polisi mengungkap aksi kedua tersangka dilakukan di beberapa wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, dan Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan seluruh program yang ditawarkan tidak memiliki hubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun instansi resmi lainnya. Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat diduga kembali melakukan sosialisasi serupa di Desa Brongkal.

“Semuanya merupakan penipuan atau tipu muslihat. Setelah kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang melaksanakan sosialisasi serupa di Desa Brongkal, kami mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” ungkap Hafiz.

BacaJuga :

Curi Motor Jemaah Masjid di Jabung Malang, Pelaku Babak Belur

Tetangga Sendiri Gasak Motor, Residivis Menganti Dibekuk di Jombang

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menemukan bahwa perusahaan yang digunakan sebagai kedok tidak memiliki legalitas yang sah. Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan akta pendirian maupun dokumen resmi perusahaan yang mereka klaim.

“Kami cek terkait perusahaan yang mereka akui, yaitu PT yang didaftarkan, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas perusahaan dan juga tidak terdaftar pada Ditjen AHU,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang sekitar Rp22 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap masyarakat. Penyidik juga menduga kedua tersangka berencana memperluas aksinya ke wilayah lain apabila tidak lebih dulu terungkap.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Satria Devi Kurniawan mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang digunakan para pelaku, termasuk format surat yang tidak sesuai dengan naskah dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami cek, ternyata surat yang digunakan tidak sesuai format naskah dinas Pemprov. Tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, tetapi setelah kami cek ke Biro Perekonomian Jawa Timur, yang bersangkutan tidak ada,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Subangun menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi resmi terkait kegiatan yang dilakukan para tersangka di sejumlah desa.

“DPMD Kabupaten Malang tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun koordinasi resmi terkait aktivitas yang dilakukan para pelaku. Dengan demikian kegiatan tersebut berada di luar pengetahuan dan pengawasan kami,” tegas Subangun.

Subangun mengimbau seluruh pemerintah desa agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap setiap program yang mengatasnamakan pemerintah sebelum melibatkan masyarakat atau mengeluarkan dana.

“Kami mohon seluruh pemerintah desa untuk memastikan legalitas dokumen dan kejelasan kelembagaan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang secara berjenjang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap program bantuan yang mengatasnamakan pemerintah tanpa adanya dokumen resmi dan koordinasi dengan instansi terkait. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangkriminalPemprov JatimPenipuanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Deklarasikan Kolaborasi Digital Nasional di DEAL 2026 Bersama Komdigi

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Ngaku Orang Gubernur Jatim, Dua Penipu Modus Program UMKM Ditangkap Polisi

Kapolres Gresik: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kota Kediri Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polres Batu Tabur Bunga di TMP Suropati, Kenang Jasa Pahlawan

TP PKK Bakorwil Malang Dukung Gagasan Malang Raya Megapolitan

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

Bakorwil Malang Gulirkan Gagasan Malang Raya Megapolitan

BERITA LAINNYA

Wali Kota Malang Deklarasikan Kolaborasi Digital Nasional di DEAL 2026 Bersama Komdigi

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Ngaku Orang Gubernur Jatim, Dua Penipu Modus Program UMKM Ditangkap Polisi

Kapolres Gresik: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kota Kediri Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polres Batu Tabur Bunga di TMP Suropati, Kenang Jasa Pahlawan

TP PKK Bakorwil Malang Dukung Gagasan Malang Raya Megapolitan

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved