JAVASATU.COM- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Malang mendesak DPRD Kabupaten Malang memperkuat fungsi pengawasan terhadap anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK). Mahasiswa menyoroti anggaran perjalanan dinas sekitar Rp3,3 miliar serta dana hibah sekitar Rp3,9 miliar dalam APBD 2026 yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Desakan tersebut menyusul dorongan penggunaan hak angket yang sebelumnya disampaikan Inisiatif Pemuda (INTIP) terkait sejumlah pos anggaran di DPKPCK Kabupaten Malang.
“Jika terdapat anggaran yang menimbulkan pertanyaan publik, DPRD perlu meminta penjelasan secara terbuka sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” kata Anggota Bidang Politik Aliansi BEM Kabupaten Malang, Samadi, Rabu (15/7/2026).
Samadi menilai DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan setiap kebijakan anggaran dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Malang.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran tidak cukup hanya menjadi slogan, tetapi harus tercermin dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kebijakan efisiensi anggaran harus terlihat dalam implementasinya, bukan hanya menjadi narasi. DPRD perlu memastikan setiap anggaran benar-benar sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Aliansi BEM menilai besarnya anggaran perjalanan dinas di tengah upaya pengendalian belanja aparatur berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan kebijakan efisiensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selain perjalanan dinas, mahasiswa juga meminta pemerintah daerah membuka secara rinci peruntukan dana hibah sekitar Rp3,9 miliar yang tercantum dalam dokumen anggaran DPKPCK. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui penerima hibah, tujuan program, serta manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
“Keterbukaan penggunaan APBD merupakan kewajiban pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang daerah dialokasikan dan sejauh mana manfaatnya bagi publik,” tegas Samadi.
Ia menegaskan kritik yang disampaikan Aliansi BEM bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Samadi menilai Kabupaten Malang masih memiliki berbagai kebutuhan pembangunan yang mendesak, seperti perbaikan jalan, penanganan drainase, dan penataan kawasan permukiman. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Desakan Aliansi BEM memperkuat aspirasi yang sebelumnya disampaikan INTIP agar DPRD Kabupaten Malang mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk mendalami sejumlah kebijakan penganggaran yang menjadi perhatian publik. Namun, penggunaan hak angket sepenuhnya merupakan kewenangan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, DPKPCK Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait sorotan anggaran perjalanan dinas maupun dana hibah tersebut. (saf)