email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemerintah Desa Diduga Salahi Aturan PTSL?

by Ayu
17 Agustus 2020

Javasatu, Malang-  Pemerintah Desa dan Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga telah menyalahi aturan dan memanfaatkan program yang digaungkan pemerintah pusat itu.

Pasalnya, banyak terjadi kejanggalan dalam pengurusan PTSL. Diantaranya selain penarikan biaya dengan besaran Rp 600 ribu yang dituangkan dalam dua Perdes, namun diduga ada tambahan lagi biaya Rp 2,5 juta yang dibebankan kepada warga penerima PTSL.

Kepala Desa Ampeldento,

Salah satu warga penerima program PTSL, Soenarto yang ada di Dusun Kasin Krajan misalnya mengeluhkan pungutan tersebut. Ia mengatakan ditarik uang sebesar sebesar Rp 600 ribu per bidang untuk biaya PTSL dan tambahan Rp 2.5 juta untuk biaya Akte Jual Beli (AJB ) oleh perangkat desa.

“Yang menawarkan program PTSL saat itu dua orang perangkat desa, biaya besarannya Rp 600 ribu per bidang dan Rp 2,4 juta untuk biaya AJB, meskipun di bidang saya sudah ada surat AJB,” kata Soenarto.

ADVERTISEMENT

Soenarto menambahkan, untuk pelaksanaan PTSL di Desa Ampeldento dirasa ada kejanggalan. Menurutnya biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta untuk AJB seharusnya tidak ada. Karena AJB sudah ada dan tinggal peralihan nama pemilik.

Bahkan ada kemungkinan banyak warga yang diperlakukan yang sama terkait program ini.

“Seperti tetangga sebelah yang juga ada di wilayah Dusun Kasin Krajan, dia mengurus 4 bidang juga ditarik biaya Rp. 2,4 juta dan tambahan Rp 10 juta,” terang Narto, Senin (17/8).

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

Menurut pria yang punya usaha toko bangunan dan keramik ini, rata-rata warga yang dari luar, dan memiliki aset di Desa Ampeldento ada kemungkinan di tarik sama untuk ikut program PTSL.

“Namun warga enggan bersuara atau berkomentar,” tambahnya.

Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat. Biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dan jika ada tambahan biaya yang disepakati bersama. Biaaya yang sah hanya sebesar Rp 150 ribu, sesuai dengan peraturan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri.

Sementara  Desa Ampeldento mendapat jumlah kuota 2.000 bidang dan sudah ada 1.750 pemohon yang ikut dalam PTSL. Selesai baru berkisar 680 bidang.

“Biaya per bidang rata-rata sebesar Rp 600 ribu sudah ada rinciannya dan sudah kita sepakati bersama warga, namun belum bisa  disampaikan,” kata salah satu panitia PTSL, Priyono.

Dikonfirmasi soal rincian nominal tersebut dia mengaku tak bisa menyampaikan. Alasannya belum memiliki data rinciannya secara lengkap.

“Maaf saya belum bisa menyampikan rincian tersebut, nanti ada di kepanitian, karena saya belum pegang data rinciannya,” katanya.

Saat ini, pelakasanaan program PTSL di Desa Ampeldento masih terus berjalan. Mulai mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Hal tersebut ditengarai karena diduga dalam palaksanaannya tidak sesuai atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kepala Desa Ampeldento, Hariyanto mengungkapkan bahwa untuk Perdes sudah ada. Pemerintah desa menuangkan dalam dua Perdes. Sesuai dengan musyawarah bersama panitia dan pemohon.

“Perdesnya ada dua, yang satu Perdes mengacu SKB 3 Menteri dengan biaya Rp 150 ribu, dan sisanya Rp 450 ribu dituangkan dalam Perdes,” katanya.

Sementara Ketua BPD Desa Ampeldento Nur Supriyanto, sangat menyanyangkan jika Pemerintah Desa Ampeldento memiliki dua Perdes. Salah satunya mengenaj program PTSL yang sudah berjalan, namun secara fisik pihak BPD belum memegang Perdes tersebut.

Namun disinggung tentang pemerintah desa menuangkan dua Perdes dalam pelaksanaan PTSL, pihak BPD sama sekali tidak mengetahui.

“Saya sama sekali tidak tahu kalau ada dua Perdes. Setahu saya, untuk program PTSL Perdesnya hanya satu, kalau desa menuangkan dua Perdes, nanti bagaimana pertanggung jawabannya,” kata BPD setempat, Nur Supriyanto.

“Didalam program PTSL ada sejumlah sumber pembiayaan yang berasal dari APBN. Hal tersebut menjadi tanggung jawab ATR/BPN sebagai pemilik program tersebut. Di antaranya, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan, penerbitan sertifikat dan penyerahan sertifikat,” tandasnya. (Yan/Ayu)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

BERITA LAINNYA

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved