email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gelapkan Uang Nasabah, Branch Manager Bank Mega Malang Jadi Tersangka

by Agung Baskoro
26 November 2020

Javasatu,Malang- Jajaran Kepolisian Resort Malang menahan mantan Branch Manager Bank Mega Malang. Pelakunya adalah Yanti Andarias SE (44), yang kini jadi tersangka kasus investasi bodong terhadap delapan orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Press Conference di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam rilisnya, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, para korban itu diantaranya enam orang warga Kota Malang dan dua orang warga Kabupaten Malang.

“Si ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam satu jenis tabungan, Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega. Murni dibuat oleh ibu ini sendiri.” ungkap Hendri. Kamis (26/11/2020).

Rata-rata korbannya lanjut Hendri, telah saling kenal dengan pelaku, jadi sangat mudah untuk mendapatkan kepercayaan dari nasabahnya.

“Nasabah dijanjikan nanti setiap bulan dapat bunga yang diserahkan langsung. Kalau di total per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 18 persen,” lanjut Hendri.

Kata Pria yang pernah menjabat Kasubag Bungkol Spripim Polri menambahkan, para nasabah menyetorkan sejumlah pada periode bulan Juni 2019 hingga Agustus 2020.

“Uang dari nasabah tersebut diputar, untuk mencicil bunga kepada nasabah lain. Kalau total kerugiannya, disini (dua korban, Kabupaten Malang, red) 940 juta. Kalau di Kota Malang 4,5 miliar. Jadi kalau di total kerugian korban seluruhnya 5,7 miliar. Untuk sementara dari proses pemeriksaan, pelaku melakukan seorang diri,” terang Hendri.

Tersangka Yanti Andarias (baju orange), Mantan Branch Manager Bank Mega Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Hendri menyebut, bahwa yang di lakukan tersangka Yanti itu di luar kepentingan Bank Mega. Sedang hasil dari penipuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

BacaJuga :

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Tipu Sales Rp52 Juta di Gresik, Tiga Pelaku Diringkus di Malang

“Kalau untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK atau otoritas jasa keuangan lainnya. Kita sudah buat posko, apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang,” tegas Hendri.

Selanjutnya kepada tersangka, akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Pemkab Gresik Ajak Anak Jangan Diam Jika Jadi Korban Kekerasan

BHAJAY Cup 2026 Jadi Ajang TNI Cari Bibit Atlet Berprestasi di Gresik

Petani Majalengka Pakai LPG 3 Kg untuk Pompa Air Saat Musim Kemarau, Biaya Irigasi Turun Drastis

Kota Batu Resmi Punya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Lala Sunara Hadapi PR Pulihkan Kepercayaan Publik KONI Majalengka

Wartawan Malang Raya Minta Presiden Prabowo Cabut Ucapan ‘Londo Ireng’

Analis Nilai Desk Ketenagakerjaan Polri Hadirkan Kepastian Hukum dan Perkuat Perlindungan Buruh

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Wabup Gresik Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan Toko Kelontong

Arema FC Luncurkan Jersey Baru, Ludes Kurang dari Sejam

Prev Next

POPULER HARI INI

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Wartawan Malang Raya Minta Presiden Prabowo Cabut Ucapan ‘Londo Ireng’

Analis Nilai Desk Ketenagakerjaan Polri Hadirkan Kepastian Hukum dan Perkuat Perlindungan Buruh

Lala Sunara Hadapi PR Pulihkan Kepercayaan Publik KONI Majalengka

BERITA LAINNYA

Pemkab Gresik Ajak Anak Jangan Diam Jika Jadi Korban Kekerasan

BHAJAY Cup 2026 Jadi Ajang TNI Cari Bibit Atlet Berprestasi di Gresik

Petani Majalengka Pakai LPG 3 Kg untuk Pompa Air Saat Musim Kemarau, Biaya Irigasi Turun Drastis

Kota Batu Resmi Punya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Lala Sunara Hadapi PR Pulihkan Kepercayaan Publik KONI Majalengka

Wartawan Malang Raya Minta Presiden Prabowo Cabut Ucapan ‘Londo Ireng’

Analis Nilai Desk Ketenagakerjaan Polri Hadirkan Kepastian Hukum dan Perkuat Perlindungan Buruh

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Wabup Gresik Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan Toko Kelontong

Arema FC Luncurkan Jersey Baru, Ludes Kurang dari Sejam

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved