email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Batu Akan Sertifikatkan Seluruh Aset Tanah di Bawah Jaringan Jalan

by Wiyono
16 Juni 2021

Javasatu,Batu- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam waktu dekat ini akan melaksanakan proses pensertifikatan seluruh aset tanah di bawah jalan raya. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum.

Pemkot Batu akan Sertifikatkan seluruh aset tanah di bawah jaringan jalan di wilayah Kota Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Alfi Hidayat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu mengatakan, pensertifikatan seluruh aset tanah di bawah jalan raya di wilayah kota Batu adalah sesuatu yang penting, guna melindungi fungsi sosialnya sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana diatur dalam undang-undang jalan.

“Seluruh sertifikasi aset tanah di bawah jalan raya punya arti penting sebagai upaya mengamankan aset negara, dalam hal ini aset Pemerintah Kota Batu,” kata Alfi Hidayat saat ditemui dikantornya, Rabu (16/6/2021) pagi.

Dijelaskan, jalan sebagai salah satu fungsi sosial dari tanah yang dikuasai oleh negara pengaturannya terbagi dalam UU pokok agraria dan UU tentang jalan.

“Ke depannya perlu juga kita menginisiasi regulasi baik itu berupa Perwali maupun Peraturan Daerah Tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi dan atau membangun rumah tinggal,” terang Alfi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Alfi Hidayat. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Diungkapkan, terus terang saat ini ketika masyarakat melakukan pembangunan rumah tinggal atau melakukan renovasi rumahnya masih ada yang memiliki persepsi yang minim sekali terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Sempadan Jalan, Sempadan Sungai dan Sempadan Jaringan Irigasi.

BacaJuga :

Bakorwil Malang Integrasikan Ketahanan Pangan dan Maritim di Selatan Jatim

Gresik Perkuat Link and Match Vokasi-Industri

“Persepsi tentang bangunan terluar masih sangat rancu. Bahkan beberapa orang menyebutkan bahwa bangunan terluar adalah bangunan pagar. Padahal, bangunan terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi yang lengkap mulai dari pondasi, sloof, pasangan bata, pintu, jendela, plafon, dan atap,” jelasnya.

Ditambahkan, sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan (termasuk Ruang Milik Jalan/ RUMIJA), aset tanah sempadan sungai/irigasi dan aset tanah di bawah jembatan ini penting selain sebagai pengamanan terhadap aset negara juga akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Alfi HidayatDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota BatuDPUPR Kota Batupemerintahanpemkot batuSertifikat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wande Kalireco Lawang, Paduan Kuliner dan Wisata Keluarga, Tiket Rp5 Ribu

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

Koops TNI Habema Tegaskan Tak Ada Patroli di Danggoa saat Ledakan Intan Jaya

Nearcrush Buka Babak Baru Lewat Tiga Single Emosional

Ribuan Santri Al-Karimi Gresik Ikuti Wisuda Serentak dari TK hingga SMK

Mahasiswa Al-Qolam Malang Bantu Kelancaran Antrean Bansos Kampung Baru Kediri

Wabup Alif Minta APPSI Gresik Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Usai Lama Vakum, Decemberism Kembali dengan ‘Changing Seasons’

Pangdam Cenderawasih Groundbreaking Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Putus Keterisolasian

Mahasiswa Al-Qolam Malang Atasi Minimnya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Kampung Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

6 Ton Biji Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat Rp5,6 Miliar

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Wande Kalireco Lawang, Paduan Kuliner dan Wisata Keluarga, Tiket Rp5 Ribu

Selamatan Dusun Tanjung Banjararum Malang Jadi Benteng Tradisi di Era Digital

Koops TNI Habema Tegaskan Tak Ada Patroli di Danggoa saat Ledakan Intan Jaya

Nearcrush Buka Babak Baru Lewat Tiga Single Emosional

Ribuan Santri Al-Karimi Gresik Ikuti Wisuda Serentak dari TK hingga SMK

Mahasiswa Al-Qolam Malang Bantu Kelancaran Antrean Bansos Kampung Baru Kediri

Wabup Alif Minta APPSI Gresik Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Usai Lama Vakum, Decemberism Kembali dengan ‘Changing Seasons’

Pangdam Cenderawasih Groundbreaking Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Putus Keterisolasian

Mahasiswa Al-Qolam Malang Atasi Minimnya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Kampung Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved