email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Puluhan Burung di Lokasi Wisata Paciran Lamongan Hilang Dicuri, Ternyata Ini Pelakunya

by Sudasir Al Ayyubi
25 Juni 2022

JAVASATU.COM-LAMONGAN- Berawal dari berkurangnya burung di salah satu lokasi wisata di Lamongan, polisi akhirnya mengamankan 3 orang tersangka pelaku pencurian. Ironisnya, ketiga orang ini adalah karyawan tempat wisata tersebut.

Tiga pelaku pencurian burung diamankan polisi Lamongan. (Foto: Humas Polres Lamongan)

Informasi hilangnya puluhan ekor burung di salah satu lokasi wisata yang ada di Kecamatan Paciran ini bermula dari laporan supervisor animal departement ke operasional manager yang berlanjut ke laporan kepolisian.

Diketahui, pada 1 Mei, operasional manager wisata mendapatkan laporan dari supervisor animal departement jika di lokasi wisata mereka telah kehilangan burung jenis Sun Conure.

“Ketika itu, dilaporkan jika di kandang burung sun conure telah kehilangan burung berjenis sun conure,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada Media Center Paku Alam, Sabtu (25/6/2022).

ADVERTISEMENT

Anton mengatakan, supervisor animal departement menjelaskan jika populasi burung sun conure terus berkurang dari semula sebanyak 88 ekor.

Kemudian, Anton menerangkan, pada 12 Februari, saat kapten dan keeper kandang mengecek ke dalam kandang diketahui populasi burung sun conure berkurang menjadi 46 ekor dari yang awalnya 88 ekor. Pada pengecekan 3 April, jumlah burung sun conure juga kembali berkurang tinggal hanya 36 ekor.

“Kemudian pada 1 Mei, burung yang awalnya berjumlah 36 ekor berkurang lagi jumlahnya menjadi tinggal 23 ekor. Jadi total burung yang hilang sejak Agustus 2021 sampai saat ini berjumlah 65 ekor,” ujarnya.

BacaJuga :

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Karangploso dalam Dua Hari, Terungkap Lewat CCTV

JMSI Jatim Edukasi Kades dan Kasek Lamongan Soal Wartawan “Bodrek” dan Media “Abal-abal”

Selain puluhan burung koleksi yang hilang, terang Anton, supervisor animal departement juga sempat mendapatkan informasi dari kapten dan keeper kandang jika beberapa bulan yang lalu kunci kandang sempat berpindah dari tempat persembunyiannya.

Disebutkan pula, lanjut Anton, gembok kandang mengalami kerusakan dan rantai pengait pintu kandang juga mengalami putus seperti bekas gergajian.

“Akibat kejadian ini, tempat wisata mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 130 juta,” tambah Anton.

Karena kejadian kehilangan burung ini telah berlangsung sejak Agustus 2021, jelas Anton, pengelola kemudian melanjutkan laporan kehilangan puluhan ekor burung jenis sun conure ini ke kepolisian Lamongan. Berbekal laporan ini, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan.

“Penyidik dan penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendatangi lokasi kejadian,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tandas Anton, polisi akhirnya diketahui kalau pelaku mengarah ke EK (50) warga Dusun Penanjan, Desa/Kecamatan Paciran yang adalah koordinator sekuriti di lokasi wisata tersebut.

Saat pemeriksaan, EK mengaku jika ada keterlibatan orang lain dalam menjalankan aksinya, yaitu EPL (30) warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran yang adalah petugas security dan MS (29) warga Desa Tunggul, Kecamatan Paciran yang juga adalah petugas keeper lokasi wisata itu.

“Berawal dari pengakuan EK yang berkembang ke EPL dan MS dan selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Paciran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku ini, tandas Anton, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya kunci beserta gembok kandang, rantai untuk pengait pintu kandang, burung sun conure yang buntung kakinya, gelang burung sun conure dan HP milik pelaku.

Kepada para pelaku, polisi akan menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke (1), (3),(4) dan ke (5) KUHPidana.

“Kami masih melakukan pemeriksaan keterangan dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” pungkas Anton. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PencurianPencurian BurungPolres Lamongan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

ADVERTISEMENT

Mangkrak Setahun, Wisata Gantangan Malang Satu Titik Terancam Jadi Aset Mati Pemkot

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Wali Kota Batu Ajak Santri Kawal Kemerdekaan dan Bangun Peradaban Dunia

Prev Next

POPULER HARI INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

BERITA LAINNYA

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved