email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Musnahkan Narkotika Senilai Rp 4 Miliar, Rokok Ilegal hingga E-Tiket

by Yondi Ari
30 Agustus 2022

JAVASATI.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan ratusan barang bukti hasil tindak kejahatan Pidana Umum (Pidum) selama 1 tahun. Terhitung mulai Agustus 2021 hingga Agustus 2022.

Dengan cara dibakar, Kejari Kota Malang musnahkan barang bukti hasil kejahatan dalam periode satu tahun. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Terpantau, pemusnahan dilakukan di lapangan samping kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen Blimbing Kota Malang pada Selasa (30/8/2022).

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Polresta Malang Kota Malang dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kejaksaan Negeri Kota Malang selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, melakukan Pemusnahan Barang bukti diantaranya barang bukti Narkotika, Rokok Tanpa Cukai, Etiket dan barang bukti jenis lainnya.

ADVERTISEMENT

Diperoleh data, barang bukti yang dimusnahkan terinci.

1. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 71 Perkara dengan Berat total 66.308,089 Gram;

2. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 244 Perkara dengan Berat total ± 4.416,59 Gram;

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

3. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Pil dan Obat-Obatan Terlarang Sebanyak 24 Perkara dengan jumlah total ± 19.682 Butir;

4. Barang Bukti Berupa Rokok Tanpa Cukai Sebanyak 2 Perkara dengan jumlah Barang Bukti total ±23.628 Bungkus;

5. Barang Bukti Berupa E-tiket Berbagai Merk Sebanyak 2 Perkara dengan Jumlah total ± 78.700 Lembar;

6. Alat Komunikasi/Hp dan Timbangan jumlah total +298 Buah.

“Pemusnahan merupakan wujud dari kewenangan JPU melaksanakan pemusnahan. Ini semua merupakan keputusan hakim. Periode 1 tahun, Agustus 2021 hingga 2022. Ada 4 kg ganja 4 kg sabu kalau diuangkan sekitar Rp 4 miliar. Juga ada tipiring minuman keras 10 dus. Didominasi kasus narkotika, 244 perkara” beber Zuhandi, Kajari Kota Malang, Selasa (30/8/2022).

Kajari Kota Malang, Zuhandi. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dijelaskan Zuhandi, keseluruhan barang bukti (narkotika dan non narkotika) pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

“Pelaksanaan pemusnahan berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku” pungkasnya. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kajari Kota MalangKejari Kota MalangPemusnahan Barang BuktiZuhandi
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved