email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ngaku Bisa Tarik Uang dari Patung Kereta Kencana, Dukun Palsu Tipu Warga Kota Batu Divonis 2 Tahun 6 Bulan

by Wiyono
21 November 2022

JAVASATU.COM-BATU- Dasuki, seorang dukun palsu asal Dusun Krajan desa Sumber Wringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, lantaran terdakwa telah menipu warga kota Batu hingga Rp 63 juta.

Ngaku Bisa Tarik Uang dari Patung Kereta Kencana, Dukun Palsu Tipu Warga Kota Batu Divonis 2 Tahun 6 Bulan. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Penipuan dengan modus bisa mendatangkan uang Miliaran rupiah dari patung kereta kencana berwarna emas milik korban berinisial J warga Jalan Indragiri Gang Embrio No. 32 RT. 005 RW. 009 Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu.

Penipuan itu berawal dari perkenalan antara terdakwa Dasuki dengan saksi atau korban J sekitar bulan Maret 2021 saat hadir pada acara selamatan memperingati 40 hari meninggal seorang perangkat desa di kecamatan Bumiaji.

Selanjutnya terdakwa berkunjung atau bersilaturahmi ke rumah J dan ketika itu Dasuki barada di rumah saksi J membahas tentang barang antik milik almarhum HR berupa sebuah patung kereta kencana berwarna emas yang ada di rumah saksi J.

Terdakwa mengatakan bahwa benda berupa patung kereta kencana tersebut bisa mengeluarkan uang secara ghaib.

“Bu, kereta ini lo bisa mendatangkan rezeki tapi harus diproses terlebih dahulu, prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran” kata terdakwa Dasuki kepada J.

Kemudian atas kalimat yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, saksi J tertarik untuk melakukan ritual atau proses mendatangkan uang secara ghaib dan menuruti setiap perkataan yang disampaikan oleh terdakwa sehingga saksi J menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan untuk membeli dan mempersiapkan bahan ritual mendatangkan uang ghaib.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo mengatakan bahwa untuk melakukan ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib, terdakwa meminta uang sebesar Rp12 juta dengan alasan untuk membeli peralatan berupa bakaran atau dupa sebanyak 2 buah.

“Ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dilakukan terdakwa di sebuah kamar kosong yang terletak di lantai 2 rumah saksi J dengan cara dengan membakar 2 batang rokok yang diletakkan di atas cobek kemudian ditaburi bakaran” kata Edi Sutomo.

Kemudian terdakwa memperlihatkan hasil ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dengan menaruh uang pecahan Rp100 ribu di atas kasur dengan maksud agar saksi J percaya atas ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib yang dilakukan oleh terdakwa berhasil.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

“Dan uang yang diletakkan diatas kasur untuk meyakinkan saksi J merupakan uang yang berasal dari saksi J yang sebelumnya diminta oleh terdakwa.

Lanjut dia, kemudian terdakwa pernah meminta uang kepada saksi J sebesar Rp45 juta dengan dalih jika terdakwa pulang ke Jember maka kerjaan/ritual yang dilakukan akan hancur atau uang tidak jadi.

“Mendengar hal tersebut saksi J menjadi khawatir jika ritual tersebut dihentikan maka tidak bisa mendapatkan uang ghaib sekitar Rp 1 Miliar, sehingga J menyerahkan uang sebesar Rp 45 dengan mentransfer ke rekening anak kandung terdakwa” ungkapnya.

Dan terdakwa juga pernah meminta uang kepada saksi J sebesar Rp4 juta yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup terdakwa.

“Bahwa tersangka Dasuki telah menetapkan denda/dan kepada saksi J dan harus membayar sebesar Rp2,7 juta” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa terdakwa tidak bisa mengeluarkan uang dari patung kereta kencana, sedangkan maksud dan tujuan terdakwa melakukan tipu muslihat dengan kebohongan patung kereta kencana bisa mendatangkan uang adalah terdakwa membutuhkan uang untuk keperluan pribadi.

“Bahwa selama kurun waktu antara bulan Maret 2021 sampai dengan bulan April 2022 terdakwa telah meminta uang kepada saksi J dengan dengan total Rp 63,75 juta” pungkasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dukun PalsuKejari Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kota Malang Raih Juara Pertama Pencegahan Perkawinan Anak Tingkat Jatim

Mahasiswa UMM Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Festival Dolanan

Pemkab Gresik dan KPKNL Surabaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset Daerah

Wawali dan DPRD Kota Blitar Dukung Evaluasi Total MBG, Teken Petisi 100 Meter

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Pakis Malang

Kepala Bakorwil Malang Pastikan Stabilitas Energi Topang Pertumbuhan Ekonomi

Gresik Ekspor Rajungan ke AS, Gus Yani Tegaskan Daerah Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan

Polisi Amankan Belasan Motor Balap Liar di Exit Tol Pakis Malang

Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan Wisata Religi Sunan Gresik dan Sunan Giri

Dandelions Rilis ‘Hangover’, Kisahkan Euforia Pesta dan Mimpi Jadi Rockstar

Prev Next

POPULER HARI INI

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Oknum Pejabat Pemkab Malang Diduga Ancam Jurnalis Radio Nasional, LIRA Siap Lapor ke Polda Jatim

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Gresik Ekspor Rajungan ke AS, Gus Yani Tegaskan Daerah Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan

BERITA LAINNYA

Kota Malang Raih Juara Pertama Pencegahan Perkawinan Anak Tingkat Jatim

Mahasiswa UMM Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Festival Dolanan

Pemkab Gresik dan KPKNL Surabaya Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset Daerah

Wawali dan DPRD Kota Blitar Dukung Evaluasi Total MBG, Teken Petisi 100 Meter

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Pakis Malang

Kepala Bakorwil Malang Pastikan Stabilitas Energi Topang Pertumbuhan Ekonomi

Gresik Ekspor Rajungan ke AS, Gus Yani Tegaskan Daerah Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan

Polisi Amankan Belasan Motor Balap Liar di Exit Tol Pakis Malang

Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan Wisata Religi Sunan Gresik dan Sunan Giri

Dandelions Rilis ‘Hangover’, Kisahkan Euforia Pesta dan Mimpi Jadi Rockstar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved