email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Beda Pandangan Polisi dan Kuasa Hukum Terkait Obstruction of Justice Stadion Kanjuruhan

by Agung Baskoro
13 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pembongkaran pagar tribun di areal dalam Stadion Kanjuruhan (TKP Tragedi Kanjuruhan) Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, jika pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tidak ada kaitannya atau hubungan dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan atau Obstruction of Justice. Senin (28/11/2022) lalu.

Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Agus Subyantoro. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Agus Subyantoro sangat menyayangkan pihak Kepolisian dan menganggap terlalu gegabah untuk menentukan sikap. Kata Agus, Stadion Kanjuruhan jelas merupakan lingkup TKP yang merenggut nyawa 135 suporter Aremania.

“Saya kaget dan sangat menyesalkan, pembongkaran itu jelas ada kaitannya atau hubungan dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan atau Obstruction of Justice,” ucap Agus, saat ditemui awak media, Selasa (13/12/2022) pagi.

Agus menegaskan, jika sampai saat ini Stadion Kanjuruhan masih dalam penanganan pihak berwajib. Terlebih dalam kasus tersebut belum dilakukan rekonstruksi di TKP.

“Pernah digelar rekonstruksi, tapi diadakan di halaman Mapolda Jatim, seharusnya dilaksanakan di TKP (Stadion Kanjuruhan),” jelasnya.

“Jadi jika Polisi menganggap itu (Pengerusakan atau Pembongkaran) beda kasus, itu salah besar, sudah jelas TKP Tragedi Kanjuruhan itu di sana. Kalau dari pandangan hukum, ketika sebuah obyek atau TKP belum selesai proses hukumnya, kemudian ada proses pembongkaran itu namanya Obstruction of Justice,” tegas Agus.

Terpisah, Pendamping Saksi dan Korban yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK) tragedi Kanjuruhan, mitra dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Eryk mengatakan, jika Polisi menyebut itu bukan Obstruction of Justice, itu kurang tepat.

BacaJuga :

65 ASN Pemkab Malang Pensiun, Sekda: Tetap Berkarya untuk Masyarakat

HUT ke-78 Reserse, Satreskrim Polres Malang Salurkan Sembako untuk Warga

TKP itu merupakan tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana.

“Jadi Stadion Kanjuruhan itu merupakan TKP Tragedi Gas Air Mata yang menewaskan 135 Suporter Aremania. Tidak perlu belajar hukum untuk menilai tribun berdiri itu bagian dari TKP atau bukan,” katanya.

Sebab, lanjut Eryk, jika dilihat dari berbagai rekaman video yang beredar, tribun berdiri tersebut merupakan salah satu sasaran penembakan gas air mata yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

“Kita bisa melihat, tribun berdiri adalah salah satu sasaran penembakan gas air mata. Maka dapat diduga, adanya upaya obstruction of justice, jadi pasal 221 KHUP bisa diterapkan,” jelasnya.

Namun, lanjut Eryk, yang menjadi pertanyaan dan menimbulkan tanda tanya besar itu apa yang mendasari CV Anam Jaya Teknik (AJT) berani melakukan pembongkaran pagar Tribun Stadion Kanjuruhan tersebut.

“Ini menjadi tugas penyidik untuk mengungkap itu. Tapi apabila memang benar tidak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada CV AJT, seharusnya membuat Laporan Polisi atas dugaan memberikan surat palsu/keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP,” tandasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Agus SubyantoroStadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Pelaku Asusila Anak hingga Hamil di Sidayu Gresik Kurang dari 24 Jam

Wamen Stella Christie Bongkar Mitos “IQ 80” Orang Indonesia: Anak Kita Tidak Bodoh, Sistemnya yang Salah!

FGD di Bogor, Dewas BPJS Kesehatan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Program JKN

Surat dari Penjara Mako Brimob: Ketika Susno Duadji Minta Mahfud MD Terus Berjuang saat Dirinya “Dihabisi”

65 ASN Pemkab Malang Pensiun, Sekda: Tetap Berkarya untuk Masyarakat

Alarm Bahaya dari Meja Menkeu: Saat Gita Wirjawan Sodorkan Data “Ngeri” Ketertinggalan Insinyur Kita dari China

Klenteng Poo An Kiong Blitar Bangkit dengan Fasilitas Modern

Becak Listrik Presiden Prabowo Tiba di Kabupaten Pasuruan, Ini Keunggulannya

TNI Airdrop 5,4 Ton Sembako untuk Warga Terisolasi di Gayo Lues Aceh

Pengakuan Ngeri Susno Duadji: “Menghukum Orang Kasus Korupsi dengan Pasal Pembunuhan Pun Bisa!”

Prev Next

POPULER HARI INI

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

Eksperimen “Nekat” Menkeu Purbaya: Melawan Arus dengan Membanjiri Pasar Uang Demi Ekonomi Tumbuh 8%

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengamat Nilai Tudingan ke Menko Zulhas soal Bencana Sumatra Bernuansa Politik

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

BERITA LAINNYA

Wamen Stella Christie Bongkar Mitos “IQ 80” Orang Indonesia: Anak Kita Tidak Bodoh, Sistemnya yang Salah!

FGD di Bogor, Dewas BPJS Kesehatan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Program JKN

Surat dari Penjara Mako Brimob: Ketika Susno Duadji Minta Mahfud MD Terus Berjuang saat Dirinya “Dihabisi”

Alarm Bahaya dari Meja Menkeu: Saat Gita Wirjawan Sodorkan Data “Ngeri” Ketertinggalan Insinyur Kita dari China

Klenteng Poo An Kiong Blitar Bangkit dengan Fasilitas Modern

Becak Listrik Presiden Prabowo Tiba di Kabupaten Pasuruan, Ini Keunggulannya

TNI Airdrop 5,4 Ton Sembako untuk Warga Terisolasi di Gayo Lues Aceh

Pengakuan Ngeri Susno Duadji: “Menghukum Orang Kasus Korupsi dengan Pasal Pembunuhan Pun Bisa!”

Dari Nilai Merah di Singapura hingga Harvard: Kisah Stella Christie, Ilmuwan “Tak Dikenal” yang Dipinang Prabowo

Eksperimen “Nekat” Menkeu Purbaya: Melawan Arus dengan Membanjiri Pasar Uang Demi Ekonomi Tumbuh 8%

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved