email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Viral, Residivis Terekam CCTV Curi Motor Lagi, 5 Barang Bukti Belum Terjual

by Agung Baskoro
21 Februari 2023

JAVASATU.COM-MALANG – Tim gabungan Reskrim Polsek Wajak dan Buser Polres Malang berhasil menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral karena terekam CCTV di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Pelaku F. (Foto: Istimewa)

Pelaku berinisal F (34) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, ditangkap pada Sabtu, (18/2/2023) sekitar jam 20.30 WIB ketika sedang melintas di Jalan Desa Tajinan.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menyampaikan, berbekal rekaman CCTV itulah, petugas mengidentifikasi pelakunya.

“Pelaku pada saat melakukan pencurian terekam CCTV, berbekal ciri-ciri itu petugas di lapangan melakukan penyelidikan diikuti dengan penangkapan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (21/2/2023).

Taufik menambahkan, dalam setiap aksinya F selalu berdua, sementara temanya masih dalam pengejaran. Modusnya, setelah mendapat sasaran, salah satu pelaku turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci T.

“Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan, pelaku lain masih dalam pengejaran, sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran polisi, F mengaku telah menjual motor hasil curiannya pada seorang penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Motor tersebut dijual seharga Rp 1 juta, dan uangnya telah dibagi dua.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati 5 unit motor berbagai merk. Yang merupakan hasil curanmor di wilayah Kecamatan Wajak, Tajinan, Gondanglegi dan Jabung.

“Pelaku sebelumnya sudah menjual 4 motor ke penadah di Pasuruan, sedangkan di rumahnya masih ada 5 motor lagi yang belum sempat dijual, ada Honda CRF, Honda Verza, dan 3 Honda Vario, setelah kita telusuri untuk motor Honda CRF sudah ada laporan kehilangan di Polsek Gondanglegi,” jelasnya.

BacaJuga :

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Pencuri Kotak Amal di Lawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku F akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Sekedar tambahan informasi, aksi curanmor itu terjadi di halaman rumah korban di Dusun Napel, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Kamis, (16/2/2023) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi pelaku yang berjumlah dua orang itu terekam CCTV, dengan menggondol motor Honda Beat. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Putu Kholis AryanaCuranmor Kabupaten MalangKecamatan WajakPolres MalangPolsek Wajak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

BERITA LAINNYA

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved