email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

BRUIN Minta Kasus Pencemaran Lingkungan di Jatim Diusut Tuntas

by Sudasir Al Ayyubi
25 Februari 2023

JAVASATU.COM-SURABAYA- Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) meminta kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK GAKKUM) atau Balai GAKKUM KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengusut tuntas sejumlah kasus pencemaran lingkungan di wilayah Jawa Timur (Jatim).

(Foto: Istimewa)

“Lima tahun, selama kurun 2018 hingga 2023 kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jatim tidak jelas pangkalnya. Kita masih ingat kasus timbunan slag aluminium yang dibuang sembarangan di Sumobito, Nganjuk, Kediri dan Kota Kediri, ada juga kasus ikan mati di Kali Surabaya, limbah B3 yang dibuang di Romokalisari, kasus-kasus ini seolah menguap padahal dampaknya serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” ungkap Pengacara Lingkungan BRUIN, Kholid Basyaiban, Jumat (24/2/2023) siang.

Menurut alumni Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini, jika kasus-kasus tersebut di ’86-kan’ maka hilang kepercayaan masyarakat kepada penegakan lingkungan yang dilakukan oleh GAKKUM KLHK.

“Ketidak seriusan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur selain memberikan dampak memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi, pembiaran kasus akan membuat para pelaku pencemaran akan petentang-petenteng alias ‘Nglamak’ dan menurunkan wibawa hukum sehingga pelaku perusakan akan mengulangi lagi tindakan-tindakan melawan hukum, padahal tujuan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera pada pelaku sehingga tidak akan mengulangi lagi,” terang Kholid Basyaiban,

Lebih lanjut Pengacara Lingkungan BRUIN ini mengendus aroma korupsi dalam penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan sehingga membuat penyelesaian kasusnya tidak jelas.

“Untuk itu, meminta untuk diusut tuntas,” tandas dia.

BRUIN mendatangi kantor GAKKUM KLHK Jabalnusra). (Foto: Istimewa)

Sementara itu, pada Jumat (24/2/2023), empat orang dari BRUIN mendatangi Kantor GAKKUM KLHK Jabalnusra di Jalan Raya Bandara Juanda nomor 100, Dukuh, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengirimkan surat menanyakan perkembangan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan yang ditangani.

BacaJuga :

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

Seniman Muda Surabaya Ariel Ramadhan Pameran Tunggal ke-7 “Lautan Bercerita”

“Kami mengirimkan surat menanyakan perkembangan Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut Pengaduan Pencemaran Lingkungan yang terjadi pada tahun 2018 yang belum tertangani oleh GAKKUM KLHK Jabalnusra” ungkap Direktur Eksekutif BRUIN, Rafika Aprilianti.

Bahkan Direktur Eksekutif Bruin ini mengancam akan mensomasi GAKKUM KLHK Jabalnusra jika tidak memberikan keterangan dan menjelaskan posisi kasus-kasus pencemaran yang sedang ditangani.

BRUIN menyampaikan 6 tuntutan kepada GAKKUM KLHK Jabalnusra.

  1. Segera memberikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus ikan mati massal di Kali Surabaya/Sungai Brantas yang telah kami uraikan diatas;

  2. Segera memberikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus timbunan limbah B3 Slag Aluminium di Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri;

  3. Segera memberikan informasi terkait perkembangan proses penyelidikan oleh BBPHLHK GAKKUM atas kasus – kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan – perusahaan di DAS Brantas;

  4. Segera memberikan informasi terkait proses verivikasi pengaduan, proses penyelidikan dan proses pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana kepada industri yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan;

  5. Segera menindak tegas perusahaan penghasil limbah B3 slag aluminium untuk melakukan clean up/ pembersihan limbah B3 slag aluminium di lokasi timbulan limbah B3 yang kami uraikan diatas;

  6. Memberikan informasi terkait daftar perusahaan yang telah dijatuhi sanksi oleh BBPHLHK GAKKUM baik penjatuhan sanksi administrasi maupun sanksi pidana;

(Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPPHLHK GAKKUM Jawa Bali Nusa TenggaraBRUINJawa TimurPencemaran Lingkungan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

Alice, Anjing K9 Polres Malang dengan Keahlian Deteksi Jenazah Tertimbun

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Libur Nataru, Polres Malang Perketat Patroli di 183 Destinasi Wisata

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Ponpes Refah Islami Gresik Raih Penghargaan Eco Pesantren Jatim 2025

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved