email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice, Ini yang Keenam Belas

by Yondi Ari
1 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus menggaungkan penuntasan perkara secara damai atau Restorative Justice (RJ). Untuk keenam belas kalinya Kejari Kota Malang melaksanakan Restorative Justice selama setahun terakhir.

(Foto: Istimewa)

Restorative Justice dilakukan terhadap dua perkara Rabu (31/5/2023). Hal ini sekaligus sebagai yang keempat kalinya selama periode 2023.

Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari setempat dengan mempertemukan kembali korban dan tersangka. Kedua perkara yang dilakukan RJ tersebut merupakan kasus pencurian.

“Pada hari ini, kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, Rabu (31/05/2023) siang.

Untuk perkara kasus pencurian laptop, tersangka bernama Tofek Kohar (38), warga Kecamatan Sukun. Sementara untuk korbannya, bernama Dwi Septi Permatasari.

Pencurian itu terjadi pada Senin (29/08/2022) silam di rumah kontrakan korban yang terletak di Kecamatan Lowokwaru. Tersangka mencuri laptop tipe Asus ROG.

Lalu untuk perkara kasus pencurian HP, tersangka bernama Ferdinan (20), warga Kecamatan Blimbing. Pencurian itu terjadi pada Minggu (06/11/2022), dan mencuri HP IPhone milik korbannya bernama Binasti.

Edy Winarko mengungkapkan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (11/05/2023).

Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

“Ada beberapa pertimbangan, terkait kami melaksanakan RJ kasus tersebut. Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai,” jelas Edy Winarko kala itu didampingi Kasi Pidana Umum, Kusbiantoro.

Setelah ada kesepakatan damai dan korban telah memaafkan, maka Kejari Kota Malang memutuskan untuk menghentikan penuntutan.

“Karena korbannya telah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan kedua tersangka resmi dibebaskan,” terangnya.

Setelah adanya RJ ini, maka para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan barang bukti, baik HP maupun laptop yang diambil oleh tersangka, dikembalikan kepada korban.

“Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” bebernya.

Sementara itu, ayah dari pelaku Ferdinan, Lukman mengaku bersyukur sekaligus senang. Ia pun tak henti – hentinya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kejari Kota Malang dan kepada korban.

“Tentunya, saya sangat bersyukur sekaligus senang. Karena korban telah memaafkan perbuatan anak saya. Dan saya juga meminta maaf kepada korban, atas apa yang dilakukan oleh anak saya,” pungkasnya. (Dop/Arf)

Tags: Kejari Kota MalangRestorative Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER HARI INI

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

BERITA LAINNYA

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved