JAVASATU.COM-GRESIK- Usai melakukan pemeriksaan kasus korupsi Rp. 3,5 miliar di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni BT dan QA. Kedua tersangka kemudian ditahan di Lapas Banjarsari Cerme pada Selasa (31/5/2022) malam.

Di hadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih menyampaikan, BT merupakan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Bawean. Sedangkan QA adalah seorang nasabah yang juga berprofesi sebagai dokter.
Menurut Kajari Gresik, setelah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan lengkap maka keduanya yakni BT dan QA ditetapkan menjadi tersangka.
“Mereka memiliki peran masing-masing. BT berperan mengeluarkan emas tanpa melalui prosedur dari PT Pegadaian. QA berperan mengumpulkan emas dari masyarakat” terang Muhammad Hamdan, Selasa (31/5/2022).
Kajari Gresik membeberkan, berawal pada tahun 2021, QA menjalani bisnis mirip investasi. QA mengumpulkan emas dari masyarakat. Kemudian emas tersebut digadaikan QA ke Kantor Unit Pelayanan Cabang PT. Pegadaian Kecamatan Tambak.
“Ternyata uang pinjaman dari gadai emas tersebut dipakai sendiri oleh QA. Masyarakat yang emasnya digadaikan curiga bahwa bisnis investasi tersebut tidak ada, masyarakat meminta emasnya kembali” ungkap Kajari Gresik.
Saat ditagih, lanjut Kajari Gresik, BT yang saat itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Cabang Pegadaian Kecamatan Tambak mengeluarkan jaminan emas kepada QA tanpa melalui prosedur. Artinya uang Pegadaian milik negara belum bayarkan. Dengan cara itu keduanya mengelabui, seolah-olah dibuat sudah lunas.
“Berdasarkan keterangan ahli yang kita peroleh atas perbuatan kedua tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 3,5 miliar. Dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun” urai Kajari Gresik.
Kajari menambahkan, terkait jumlah korban akibat bisnis investasi emas yang dijalani tersangka QA kemungkinan bisa berkembang.
“Dan kami akan perdalam kasus ini” ujar Kajari Gresik.
Terkait peningkatan status tersangka terhadap kliennya, Tim Penasehat Hukum dari Kuasa Hukum Mustofa advokat dan rekan yang diwakili Mohammad Dilah Rizal Fauzi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Upaya hukum selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim dan tersangka.
“Salah satu upaya hukum yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan” pungkasnya. (Bas/Saf)