email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Narkotika

by Yondi Ari
25 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/1/2023). Pelimpahan tersangka berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Kota Malang.

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Narkotika. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, S.H, MH menjelaskan bahwa Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka BAP (30 tahun) dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu. Tersangka merupakan kurir sabu dari seorang bandar inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

“Berawal dari BAP ditelepon DPO berinisial H yang meminta kepada terdakwa untuk menyimpankan sabu yang akan diantar oleh terdakwa PAS (penuntutan terpisah), kemudian BAP menyetujui. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 terdakwa PAS disuruh H untuk mengantarkan sabu ke rumah BAP berupa satu plastik klip sedang berisi sabu dan timbangan digital,” beber Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, BAP menerima sabu dari Bandar sebanyak dua kali dengan modus serupa.

“BAP menerima sabu dari H sebanyak dua kali yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 di rumah kontrakan BAP di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan kedua pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di depan gang rumah kontrakan di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang,” imbuh Eko.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

Atas perbuatannya, diungkapkan Eko, BAP terancam pidana dalam Pertama Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk segera disidangkan. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Edy WinarkoEko BudisusantoKejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

BERITA LAINNYA

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved