Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Selesaikan Lebih dari 352 Ribu Perkara

Syaiful Arif by Syaiful Arif
2 Januari 2023
0

JAVASATU.COM- Sepanjang Januari hingga Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia atau Kejaksaan RI berhasil menyelesaikan lebih dari 352 ribu perkara se-Indonesia baik yang menjadi perhatian masyarakat hingga pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas.

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan RI, Dr. Ketut Sumedana melalui Kasubid Kehumasan, Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. mengungkapkan, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.

Dirincikan, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 902 perkara.

“Pra Penuntutan sebanyak 076 perkara; Penuntutan sebanyak 855 perkara; Upaya Hukum ada 489 perkara dan Eksekusi sebanyak 68.482,” rincinya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).

Selama Januari hingga Desember 2022, juga diungkapkan, terdapat 076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.

Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Umum yaitu.

  • Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.
  • Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS.
  • Perkara ITE dengan Terdakwa Edy Mulyadi.
  • Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
  • Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan Tersangka RP.
  • Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.
  • Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa Putri Candrawathi. Terdakwa Kuat Ma’ruf. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
  • Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Nurpatria, Terdakwa Arif Rahman Arifin, Terdakwa Baiqul Wibowo, Terdakwa Chuk Putranto, dan Terdakwa Irfan Widyanto.
  • Perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa Farid Ahmad Okbah Ma bin Achmad Okbah (alm), Terdakwa H. Anung Al Hamat, Lc., M. Pdi. alias Anung bin Samsudin, Terdakwa Dr. Ahmad Zain Annajah.

Untuk itu, Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.

Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas. (*)

Tags: Kejaksaan RI
Previous Post

Memasuki Tahun 2023 di Papua, Satgas Yonif Raider 142/KJ Semakin Humanis

Next Post

Selamatkan Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Kapolda DIY Apresiasi Anggota Polairud

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Open 2026 Manchester Inggris
Kota Jakarta Pusat

Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Open 2026 Manchester Inggris

27 April 2026
Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global
Berita

Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global

26 April 2026
Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan
Berita

Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan

25 April 2026
LAKSI Sebut Proyek IT BGN Rp1,2 Triliun Tak Ada Penyimpangan
Berita

LAKSI Sebut Proyek IT BGN Rp1,2 Triliun Tak Ada Penyimpangan

25 April 2026
PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Berita

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

24 April 2026
Next Post
Selamatkan Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Kapolda DIY Apresiasi Anggota Polairud

Selamatkan Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Kapolda DIY Apresiasi Anggota Polairud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com