JAVASATU.COM- Bupati Malang, HM Sanusi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (30/3) di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo. Penyerahan ini dilakukan bersama seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur dan didampingi Sekda Kabupaten Malang, Budiar.

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati Sanusi.
Bupati Sanusi menegaskan, pihaknya menargetkan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih berkali-kali sebelumnya.
“Mudah-mudahan hasil audit ini semakin memacu kami untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam mempertahankan WTP. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah harus terus ditingkatkan demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelas dunia,” pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.
Menurut Gubernur Khofifah, ketepatan waktu penyerahan LKPD mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Saya berharap seluruh daerah di Jawa Timur dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangannya,” ucapnya.
Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, menambahkan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahap awal pemeriksaan. BPK akan melakukan audit secara terperinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
“Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksaan secara terperinci. Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD tepat waktu, karena hal ini mendukung kelancaran proses audit,” kata Yuan.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. (nuh)