email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Di Singosari Malang, Main Layang-layang Berujung Penganiayaan

by Agung Baskoro
31 Desember 2025

JAVASATU.COM- Aktivitas bermain layang-layang di Kabupaten Malang berujung tindak penganiayaan. Seorang pria berinisial MVP (35), warga Kecamatan Singosari, diamankan Polres Malang setelah diduga menganiaya warga di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis.

Ilustrasi

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan akhir Juni 2025. Saat kejadian, korban berinisial AFR (42) tengah bermain layang-layang bersama istri dan anaknya di lapangan desa.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku datang ke lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, pelaku langsung menghampiri korban setelah ditunjuk oleh istrinya.

“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul dan menendang korban,” kata AKP Bambang, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memukul korban dua kali ke arah kepala dan wajah menggunakan kepalan tangan dan siku. Selain itu, pelaku juga menendang bagian perut serta dada kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di dahi dan merasakan nyeri di bagian dada.

“Korban sempat tidak bisa bekerja selama beberapa hari akibat luka yang dialami. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,” jelasnya.

AKP Bambang menyebutkan, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi yang disampaikan oleh istri pelaku. Namun, persoalan tersebut langsung diluapkan dengan tindakan kekerasan.

BacaJuga :

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Pakis pada hari yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta visum et repertum, polisi menetapkan MVP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada jalur yang benar,” pungkas AKP Bambang. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten MalangKecamatan SingosariPenganiayaanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Warga Nahdliyin Tebuwung Megengan Sambut Ramadan

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

MUI Kecamatan Gresik Temui Camat, Bahas Program Ramadan hingga Perkuat Sinergi

DLHKP Kota Kediri Bersihkan Cagar Budaya Jembatan Lama dari Tumpukan Sampah

Ananda Sukarlan: Musik Bikin Dunia Lebih Masuk Akal di Hari Asperger 2026

Wajib Tahu, Berikut Aturan Ramadan 2026 di Kota Malang

Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun Kebanjiran Order

Perumda Tugu Tirta Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini

Prev Next

POPULER HARI INI

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

MUI Kecamatan Gresik Temui Camat, Bahas Program Ramadan hingga Perkuat Sinergi

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

DLHKP Kota Kediri Bersihkan Cagar Budaya Jembatan Lama dari Tumpukan Sampah

Ananda Sukarlan: Musik Bikin Dunia Lebih Masuk Akal di Hari Asperger 2026

GIBM Buka Rekrutmen Nasional, Ormas Anti-Korupsi dari Blitar

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d