JAVASATU.COM-GRESIK- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur angkat bicara terkait penambangan batuan atau galian C di sejumlah wilayah kecamatan Panceng kabupaten Gresik. Seperti yang dilakukan oleh salah satu perusahaan, CV Berkat Abadi Gemilang.

Menurut keterangan staf Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, M. Anzla C Ista’la, perusahaan harus mengantongi izin serta alas hak dari pemilik lahan, yang dalam hal ini adalah pemerintah.
Hal itu, tegas dia, sesuai Pasal 135-138 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, operasi produksi tambang di tanah negara harus mendapatkan izin dan alas hak dari instansi terkait.
“Meski sudah mengantongi IUP OP, tanpa izin dan alas hak dari pemilik lahan, pengusaha tambang tidak bisa melakukan aktivitas penambangan. Jika lahan tersebut adalah tanah negara, maka harus mendapat izin dari Kementerian atau instansi terkait pengelola tanah negara,” terang M. Anzla C Ista’la kepada awak media pada Senin (22/07/2024).
Anzla menambahkan bahwa tanpa izin dan alas hak dari pemilik lahan, perusahaan tidak bisa menambang di Desa Ketanen, Pantenan, dan Banyu Tengah, Kecamatan Panceng.
“Proses perizinan yang sama berlaku untuk penambangan di tanah kas desa dan tanah milik pribadi. Tanpa izin dari desa atau pemilik tanah, kegiatan penambangan tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
“Pemilik lahan berhak menghentikan operasi penambangan selama izin belum diberikan,” pungkas Anzla menambahkan. (Bas/Saf)