JAVASATU.COM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menghadiri sekaligus mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang melibatkan unsur Forkopimda Kabupaten Malang itu menjadi bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh,” tegas Christo.
Ia menambahkan, Lapas Kelas I Malang terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. Langkah tersebut juga sejalan dengan program penguatan pemasyarakatan yang terus digalakkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Christo, kolaborasi antara Kejaksaan, TNI, Polri, BNN, dan jajaran pemasyarakatan menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 62 perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap selama periode Januari hingga April 2026.
“Barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Fahmi.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, rokok ilegal tanpa pita cukai, hingga kepemilikan senjata tajam. Dalam kegiatan itu, Kejari Kabupaten Malang memusnahkan sabu seberat 412,795 gram, puluhan ribu pil berlogo, 19 unit handphone, enam senjata tajam, dan sekitar 190 ribu batang rokok ilegal.
Selain itu, turut dimusnahkan sekitar 4.900 botol minuman beralkohol beserta alat hisap dan timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Fahmi mengungkapkan kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana yang ditangani selama awal tahun 2026. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum di Malang Raya.
“Narkotika yang mendominasi periode ini. Kurang lebih hampir 50 persen,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan tertib serta menjadi simbol penguatan kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan narkotika dan tindak pidana di wilayah Malang Raya. (dop/nuh