JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan edukasi hukum kepada pedagang pasar tradisional melalui program SEPASAR PEDAS (Sekolah Pasar Pedagang Cerdas) di Pasar Oro-Oro Dowo, Klojen, Selasa (5/5/2026) kemarin. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha mikro agar lebih memahami aturan hukum dalam menjalankan usahanya.

Program yang diinisiasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pedagang terhadap praktik usaha yang sehat dan akuntabel.
“Kehadiran Kejaksaan di tengah pasar bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pedagang. Jika pedagang paham aturan, stabilitas harga dan kualitas pangan bisa terjaga,” ujar M. Fathony Rizky Noorizain, SH, MH, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Kota Malang.
Dalam sosialisasi tersebut, Kejari menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan etika bisnis, termasuk kewajiban pedagang memastikan keakuratan timbangan serta tidak menjual barang kedaluwarsa atau ilegal.
“Pedagang harus patuh pada aturan, mulai dari tera ulang timbangan hingga memastikan barang yang dijual aman bagi konsumen,” jelas Fathony.
Selain itu, Kejari juga membuka ruang konsultasi hukum gratis bagi pedagang yang menghadapi persoalan hukum ringan, khususnya sengketa perdata di lingkungan pasar.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum secara preventif agar masalah tidak berkembang menjadi perkara hukum,” tegasnya.
Isu pungutan liar (pungli) juga menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Pedagang diimbau untuk menolak praktik tersebut dan berani melapor jika menemukan penyalahgunaan wewenang.
“Jangan ragu melapor jika ada indikasi pungli. Itu penting untuk menjaga ekosistem pasar tetap sehat,” ujarnya.
Tak hanya itu, pedagang juga diingatkan untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik rentenir yang berpotensi merugikan usaha mereka.
“Kami mendorong pedagang memanfaatkan layanan keuangan resmi seperti koperasi atau lembaga kredit yang legal,” tambah Fathony.
Ke depan, program SEPASAR PEDAS diharapkan bisa digelar secara rutin di pasar-pasar lain di Kota Malang untuk meningkatkan literasi hukum pelaku usaha mikro.
“Kami berharap program ini berkelanjutan agar pelanggaran hukum di sektor perdagangan bisa diminimalkan,” pungkas Fathony. (dop/arf)