JAVASATU.COM- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, digagalkan setelah pelaku kepergok pemilik saat beraksi, Sabtu (4/4/2026) pagi. Dua pelaku berhasil dibekuk warga sebelum sempat melarikan diri.

Peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat korban, Rateno (61), memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya di tepi jalan sawah dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Sekitar satu jam kemudian, korban mendapati seorang pria tak dikenal sudah berada di atas motornya dan mencoba menyalakan mesin.
“Tiba-tiba saya lihat ada orang di atas motor saya, langsung saya teriak ‘maling’ minta tolong warga,” ujar Rateno.
Teriakan korban langsung memicu respons warga sekitar. Sejumlah warga bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha kabur ke area persawahan.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Pelaku sempat berupaya meloloskan diri dengan berlari ke tengah sawah, namun akhirnya berhasil dikepung dan diamankan warga.
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas segera menuju lokasi setelah menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti serta menghindari potensi tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku masing-masing berinisial FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, dan SAA (17), warga Balongpanggang, Gresik.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit Honda CS One yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balongpanggang untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan oleh Satreskrim Polres Gresik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Wiwit mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar atau berada di tempat yang dianggap aman,” tegasnya. (bas/nuh)