email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ketukan Pintu Berujung Pengeroyokan, Ayah dan Anak di Gresik Ditahan

by Sudasir Al Ayyubi
5 Februari 2026

JAVASATU.COM- Ketukan pintu di malam hari berujung pengeroyokan di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Seorang ayah dan anak kini ditahan Satreskrim Polres Gresik setelah menganiaya kerabatnya sendiri.

Ilustrasi by ai

Kedua tersangka berinisial K (55) dan SAF (16), warga Kecamatan Manyar, Gresik. Mereka diduga mengeroyok Alvin Arif Nur Ahmad (26) pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah keluarga untuk mengambil dokumen penting berupa ijazah dan akta kelahiran. Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu tanpa respons, korban memanggil penghuni rumah dengan suara keras.

“Tindakan itu memicu emosi pelaku. Salah satu tersangka keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit,” ujar Arya, Rabu (4/2/2026).

Merasa terancam, korban melarikan diri ke arah Jalan KH Syafi’i, Kebomas. Kedua tersangka kemudian mengejar korban dan secara bergantian memukul bagian kepala.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan menjalani visum medis. Polisi menyebut motif penganiayaan dipicu emosi spontan karena pelaku merasa terganggu oleh ketukan dan teriakan korban pada malam hari.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menggelar perkara. Kedua tersangka kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

BacaJuga :

Resahkan Petani, Dua Pria Gasak Jeruk di Poncokusumo Diciduk Polisi

Reses DPRD Kota Malang Ginanjar di Sumbersari Disambati BPJS Nonaktif, Soroti Penyakit Menular

Atas perbuatannya, K dan SAF dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk proses hukum sesuai sistem peradilan anak,” tambah Arya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum tanpa kekerasan. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Resahkan Petani, Dua Pria Gasak Jeruk di Poncokusumo Diciduk Polisi

Reses DPRD Kota Malang Ginanjar di Sumbersari Disambati BPJS Nonaktif, Soroti Penyakit Menular

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Kapolres Gresik Siapkan Operasi Cipta Kondisi Sambut Ramadan

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Putusan MA Final, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

BERITA LAINNYA

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Curanmor di Kos Purwokerto Selatan Banyumas, Pelaku Dibekuk

Suporter Persiba Diamankan Jelang Laga vs PSGC di Solo, Kedapatan Bawa Miras

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d