Javasatu,Malang- Kasus konten video penembakan tokoh agama, Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris semakin hari semakin panjang permasalahannya.
Hal ini dibuktikan beberapa hari sebelumnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan ke Polres Malang dengan dalil kegaduhan yang di lakukan konten video Gus Idris.
Diantaranya Forum Pemuda Milenial Malang Selatan (Fordamas), LSM Lingga. Dan hari ini, juga menerima laporan lagi, yaitu dari Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama ( LTN-NU) Kabupaten Malang dan Duta Pancasila.
Diketahui LTN-NU merupakan lembaga yang bergerak di bawah naungan PCNU. Mereka melaporkan Gus Idris atas sejumlah sikapnya yang dinilai kerap membuat resah masyarakat.
“Kami menjawab sejumlah laporan yang ada. Karena bagi kami yang ada di ‘NU Milenial’ ini merasa cukup terganggu atas sikap-sikap dan perilaku yang mengatasnamakan istilah yang melekat di NU ini harus segera ditertibkan. Sedikit-sedikit pakai nama Gus, namun sikapnya tidak mencerminkan seorang Gus,” ujar Sekretaris LTN-NU Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, Senin (8/3/2021).
Sebetulnya menurut Zulham, tidak sembarang orang yang bisa dipanggil dengan sebutan Gus. Seseorang harus memperlihatkan sanad keilmuannya dan nasab keturunan.
“Kami perjelas bahwa Mas Idris (Gus Idris) itu bukan dari kalangan keluarga Kiai atau bagi kami kalangan NU layak disebut Gus. Jadi tolonglah berhenti menggunakan kalimat ‘Gus’ untuk aktifitas yang bagi kami tidak sesuai dengan ‘harokah’ nya,” tegas Zulham.
Laporan yang ia lakukan bukan hanya soal video yang menunjukkan seolah-olah Gus Idris ini ditembak oleh orang tidak dikenal. Namun lebih fokus kepada kegaduhan yang saat ini sudah muncul di tengah publik.
“Bagi kami saat ini yang terpenting adalah polisi bisa melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Apalagi yang bersangkutan ini sudah terbukti memalsukan insiden penembakan. Seakan-akan ada ulama yang tertembak atau tokoh publik yang tertembak. Ini kan tidak bagus, kenyataannya tidak ada,” terangnya.
Sementara itu usai menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Malang yang saat itu mendampingi Kabag Ops Kompol Hegy Renanta Koswara dan Kasat Intel Iptu Muhammad Riza Rahman menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima 4 laporan.
“Tadi diwakili Mas Zulham. Bahwa menurut LTN-NU ini adalah informasi palsu yang tidak benar. Dan akhirnya membuat kepanikan dan kehebohan di masyarakat. Kemarin kami sudah menerima dua laporan dari Lingga dan Fordammas,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Terakhir Andaru menjelaskan, sampai hari ini pihaknya sudah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 10 saksi. Sebenarnya hari ini agendanya kami gali keterangan dari Fordammas dan Lingga. Ternyata ada lagi aduan dari LTN-NU dan Duta Pancasila. Jadi akan kami terima dulu bagaimana aduannya,” pungkasnya. (Agb/Krs)