JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meraih nilai sempurna dalam Indeks Reformasi Hukum 2025. Kota Malang menjadi salah satu dari tiga kabupaten/kota di Indonesia yang memperoleh nilai 100 dan menerima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Terbaik II kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Indeks Reformasi Hukum mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik di lingkungan Kementerian Hukum maupun melalui koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemkot Malang dalam menata regulasi agar selaras dengan kebijakan nasional dan tidak tumpang tindih.
“Ini merupakan prestasi luar biasa bagi Pemerintah Kota Malang. Kota Malang berhasil meraih penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum dengan nilai sempurna,” kata Wahyu Hidayat.
Menurut Wahyu, capaian tersebut menjadi dorongan bagi Pemkot Malang untuk terus memperkuat harmonisasi regulasi dan meningkatkan kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan daerah.
“Kepatuhan ini diwujudkan melalui penyesuaian dan harmonisasi seluruh peraturan daerah maupun peraturan wali kota yang disusun tepat waktu, taat prosedur, dan sesuai ketentuan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum mencakup pemenuhan rekomendasi hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsep peraturan perundang-undangan, ketepatan waktu fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, serta kepatuhan terhadap berbagai indeks regulasi yang ditetapkan Kementerian Hukum.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai mitra strategis dalam mewujudkan harmonisasi regulasi. Ia menyampaikan bahwa proses harmonisasi ke depan akan semakin dipermudah melalui layanan digital Kementerian Hukum.
“Mulai tahun depan, proses harmonisasi peraturan perundang-undangan akan terintegrasi secara digital dengan dukungan kecerdasan buatan. Ini diharapkan mempercepat layanan, memperkuat koordinasi, dan memberikan kepastian regulasi,” kata Supratman. (arf)