JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan 10 aset rampasan negara senilai Rp15,6 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Serah terima aset berupa tanah dan bangunan tersebut dilakukan di Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025), sebagai bagian dari percepatan pemanfaatan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan negara serta mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Selain mengurangi biaya pemeliharaan, hibah ini juga memastikan aset digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mungki.
Ia menambahkan bahwa KPK akan terus memonitor pemanfaatan aset yang diserahkan agar sesuai dengan tujuan pengelolaannya.
Proses hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.
Pemkot Surabaya Terima Aset Rp11,75 Miliar
Pemkot Surabaya menerima delapan aset rampasan dengan total nilai Rp11,75 miliar, terdiri dari tujuh unit apartemen/rumah susun seluas 637 m² senilai Rp8,34 miliar serta satu bidang tanah dan bangunan seluas 522 m² senilai Rp3,4 miliar. Aset ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengapresiasi langkah KPK dalam mengembalikan aset negara untuk kepentingan daerah. Ia berencana memanfaatkan aset tersebut untuk membentuk koperasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Karena ini barang milik negara, maka kita manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Desa Landungsari Terima Aset Rp3,91 Miliar
Sementara itu, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menerima hibah dua bidang tanah seluas 3.852 m² senilai Rp3,91 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi dan TPPU mantan Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat, Gusmin Tuarita.
Bupati Malang, H.M Sanusi, menyatakan bahwa aset tersebut akan dikelola untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Aset ini harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa,” kata Sanusi.
Dengan hibah ini, diharapkan aset rampasan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (Saf)