email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MUI Manyar Dorong Perusahaan Sediakan Tempat Ibadah Layak bagi Karyawan

by Sudasir Al Ayyubi
3 Februari 2026

JAVASATU.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Manyar mendorong perusahaan di kawasan industri setempat untuk menyediakan tempat ibadah yang layak bagi karyawan. Dorongan ini mengemuka usai pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan Manyar Masa Khidmah 2025-2030 di Pendopo Kantor Kecamatan Manyar, Senin (2/2/2026).

MUI Manyar Dorong Perusahaan Sediakan Tempat Ibadah Layak bagi Karyawan. (Foto: Javasatu.com)

Ketua MUI Kecamatan Manyar, Drs. KH. Su’udi Wafa, M.Ag, menegaskan komitmen pihaknya untuk berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dalam menjawab persoalan keumatan, termasuk pemenuhan hak beribadah pekerja di lingkungan perusahaan.

“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Manyar sebagai shodiqul hukumah, terutama dalam persoalan-persoalan keumatan. Lima tahun ke depan mari kita siapkan pikiran dan tenaga untuk khidmah sebagai khodimul umat,” ujar Kiai Su’udi Wafa.

Sorotan terhadap fasilitas ibadah di perusahaan juga disampaikan Camat Manyar Hendriawan Susilo yang hadir sekaligus sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kecamatan Manyar. Ia menilai masih terdapat tempat ibadah di sejumlah perusahaan yang belum memenuhi standar kelayakan.

“Masih banyak tempat ibadah di perusahaan yang belum sesuai standar. Kami berharap kolaborasi MUI dan pemerintah kecamatan dapat memastikan tempat ibadah benar-benar layak dan mampu mengayomi karyawan, terutama untuk pelaksanaan salat Jumat,” kata Hendriawan.

Menurutnya, karakter Kecamatan Manyar sebagai kawasan industri menuntut perhatian serius terhadap fasilitas keagamaan pekerja agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Pengukuhan pengurus MUI Manyar dilakukan langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik Makmun, M.Ag membacakan Surat Keputusan kepengurusan masa khidmah 2025–2030.

BacaJuga :

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Dalam arahannya, KH. Ainur Rofiq Thoyyib menegaskan bahwa pengukuhan bukan sekadar seremoni, melainkan awal tanggung jawab untuk menjawab tantangan umat di tengah dinamika sosial dan perkembangan industri.

“Dengan pengukuhan ini kami berharap ada semangat baru untuk benar-benar hadir mencari solusi atas berbagai persoalan umat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan dua peran utama MUI, yakni sebagai shodiqul hukumah (mitra strategis pemerintah) dan khodimul umat (pelayan umat). Terkait fasilitas ibadah di perusahaan, ia menyebut MUI Manyar dapat menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara MUI Kabupaten Gresik dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik mengenai penyediaan tempat ibadah yang layak bagi pekerja.

“Ini bagian dari pelayanan umat sekaligus membantu pemerintah memastikan hak beribadah terpenuhi,” pungkasnya. (bas/uh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikKecamatan ManyarMUI
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d