JAVASATU.COM-MALANG- Bupati Malang, HM Sanusi geram mendengar salah satu anak buahnya melakukan penipuan. Orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang memerintahkan tujuh orang korban itu, untuk segera melaporkan kasusnya ke Polisi.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang itu diduga menipu dengan cara meminta sejumlah uang untuk masuk sebagai Tenaga Kontrak. Namun setelah bekerja selama satu tahun, mereka belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak. Gajinya pun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Atas perbuatan oknum itu, kami meminta kepada 7 orang segera melaporkan ke Polisi. Pemerintah Pusat sejak tahun 2021 sudah mengeluarkan peraturan larangan pengangkatan tenaga kontrak. Jadi jika ada pejabat dilingkungan Pemkab Malang memasukan Tenaga Kontrak, maka sudah menyalahi aturan,” ucap Sanusi, Jumat (17/2/2023).
Selanjutnya Sanusi meminta kepada masyarakat, jika ada oknum pejabat Pemkab Malang yang melakukan perbuatan melanggar hukum segera laporkan ke Polisi.
Diakui oleh Sanusi, memang selama ini hanya mendapat informasi saja terkait adanya pungutan liar (pungli) namun tanpa adanya bukti fisik. Meski begitu, dirinya tetap menerima laporan, dan juga memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.
“Jika ada oknum staf maupun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang terbukti menipu dengan alibi bisa mengangkat tenaga kontrak, maka dirinya tidak segan-segan akan melakukan sanksi keras, hingga sanksi pemecatan dari ASN,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), telah membentuk tim untuk membongkar praktik penipuan tersebut. (Agb/Saf)