JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat tata kelola hibah daerah melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama calon penerima hibah tahun anggaran 2025. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, berlangsung di Kantor Bupati Gresik, Rabu (5/11/2025).

Sebanyak 34 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan hadir sebagai penerima hibah. Program hibah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Gresik dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, pembinaan umat, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.
Wakil Bupati Asluchul Alif menegaskan, penyaluran hibah bukan sekadar bantuan finansial, tetapi bentuk kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong pembangunan sosial.
“Hibah ini bukan hadiah, melainkan sinergi antara pemerintah dengan lembaga keagamaan dan ormas untuk membangun masyarakat yang berkarakter. Pemkab akan mendampingi agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” ujar Alif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menekankan pentingnya integritas dan disiplin dalam pengelolaan dana hibah.
“NPHD bukan sekadar administrasi, tapi komitmen untuk mengelola dana secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya mendukung capaian pembangunan daerah,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Alifin Nurahmana Wanda, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, yang menyatakan komitmen pendampingan hukum agar penyaluran hibah berjalan berintegritas dan tepat sasaran.
Selain penandatanganan NPHD, peserta juga menerima pengarahan teknis mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan dana, serta pelaporan pertanggungjawaban. Proses tersebut akan mendapat pendampingan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan unsur Kejaksaan guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran hibah daerah. (bas/nuh)