email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang Diwarnai Aksi Penolakan dan Kericuhan

by Yondi Ari
19 Agustus 2024

JAVASATU.COM- Penyegelan sejumlah ruko di Simpang Tiga, Desa Mojongapit, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, diwarnai aksi penolakan dan kericuhan. Insiden ini terjadi pada Senin (19/08/2024), ketika petugas Satpol PP bersama tim gabungan melakukan penutupan terhadap ruko-ruko yang dianggap ilegal oleh pemerintah daerah.

(Foto: Tim Javasatu.com/Istimewa)

Aksi penyegelan dipimpin langsung oleh petugas Satpol PP yang terpaksa menghadapi perlawanan dari penghuninya. Sempat terjadi adu mulut dan aksi saling dorong antara petugas dan penghuninya, di mana Heri Susanto, seorang perwakilan pengacara penghuni ruko, berusaha menghadang proses penyegelan tersebut.

Petugas berhasil menarik Heri Susanto dari lokasi dan melanjutkan proses penyegelan.

Menurut laporan, penghuninya mengklaim bahwa mereka telah menempati ruko tersebut sejak membeli dari pihak ketiga pada tahun 1997, dan mereka merasa memiliki hak atas tempat tersebut. Namun, pemerintah daerah mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk ruko tersebut merupakan aset milik pemerintah kabupaten.

Syafiful Anwar, Asisten Tiga Administrasi Umum, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan surat tugas dari Bupati Jombang.

“Tanah lokasi berdirinya ruko ini tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten. Kami sudah memberikan peringatan, namun para penghuni tetap tidak mengosongkan lokasi,” ujar Syafiful.

Di sisi lain, Soegianto, kuasa hukum penghuni, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil gugatan yang diajukan ke pengadilan. Gugatan ini melibatkan Bupati Jombang, pihak ketiga penyedia ruko, dan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Jombang.

BacaJuga :

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kota Malang

“Kami masih menunggu keputusan pengadilan. Kami mengklaim memiliki hak atas ruko karena telah membelinya secara sah dari pihak ketiga,” jelas Soegianto.

Polemik kepemilikan ruko ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Saat ini, 14 ruko dari total 55 ruko yang direncanakan telah disegel, dengan proses penyegelan yang terus berlanjut. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kota Malang

Bupati Gresik Apresiasi Pendonor dan Sampaikan Tantangan PMI Kedepan

Batu Street Food Festival 2025 Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Premium Harga Kaki Lima

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

Sineas se-Indonesia Ramaikan Festival Film Pendek MUI Gresik, Vote di Instagram

Polisi Malang Jadi “Super Hero”, Edukasi Lalu Lintas di Simpang Empat Kepanjen

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

Batu Street Food Festival 2025 Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Premium Harga Kaki Lima

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

BERITA LAINNYA

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Kota Malang Raih Juara II E-Purchasing Awards 2025, Transaksi Jatim Bejo Tembus Rp35 Miliar

Orientasi TPK 2025 Digelar, Kota Kediri Genjot Penurunan Stunting 17,6 Persen

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Presiden Prabowo Targetkan Semua Daerah Punya RS Setara Emirates dalam 4 Tahun

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved