JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial MFA (24) diamankan dari rumahnya di Desa Lumbangsari, Jumat (12/12/2025) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 poket sabu dengan berat total 3,11 gram yang disimpan dalam microtube, serta satu poket ganja seberat 10,13 gram. Selain narkotika, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka diduga menguasai dan menyimpan narkotika untuk diedarkan di lingkungan sekitar.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja,” ujar AKP Bambang, Rabu (17/12/2025).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, tersangka dengan sengaja memanfaatkan rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkotika. Saat ini, MFA telah ditahan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Motif sementara yang bersangkutan adalah menguasai narkotika untuk diedarkan. Penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (agb/nuh)