JAVASATU.COM- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik menangkap tiga kapal nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Penindakan dilakukan untuk mencegah kerusakan ekosistem laut akibat praktik penangkapan ikan ilegal.

Ketiga kapal yang diamankan masing-masing KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025) pagi, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasatpolairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati tiga kapal sedang mengoperasikan jaring trawl sekitar pukul 06.30 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui alat tangkap yang digunakan adalah jaring trawl yang dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut,” ujar AKP Nyoman Ardita, Selasa (30/12/2025).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam papan pembuka jaring (blabak), tiga utas tali tampar, serta hasil tangkapan laut berupa ikan dan udang yang disimpan dalam enam drum.
Seluruh kapal, barang bukti, dan nahkoda langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perikanan setempat terkait penanganan perkara tersebut.
AKP Nyoman menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga kelestarian laut serta melindungi nelayan tradisional yang dirugikan oleh penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lainnya,” tegasnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan.
Polres Gresik mengimbau para nelayan untuk mematuhi aturan dan menggunakan alat tangkap yang legal serta ramah lingkungan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas illegal fishing melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma. (bas/nuh)