JAVASATU.COM- Polres Malang terus memperkuat pelayanan publik dengan membentuk Satuan Tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang kini menggantikan peran Kanit SPKT di seluruh jajaran polres dan polsek. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan kepolisian yang lebih modern dan presisi.

Pembentukan Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025. Aturan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian agar lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menjelaskan bahwa kehadiran Pamapta menjadi tonggak baru dalam meningkatkan pelayanan kepolisian yang cepat, tanggap, dan humanis.
“Pamapta dibentuk untuk memperkuat fungsi SPKT, memastikan setiap laporan dan kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara terkoordinasi dan profesional,” ujar AKBP Danang, Rabu (16/10/2025).
Pamapta memiliki lima fungsi utama, yakni:
- Pelayanan kepolisian terpadu,
- Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan,
- Pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi,
- Penyediaan informasi publik, dan
- Registrasi serta pelaporan kegiatan kepolisian.
Menurut AKBP Danang, fungsi tersebut dirancang agar setiap unit kepolisian di lapangan memiliki kejelasan peran dan sistem kerja yang lebih terintegrasi.
“Dengan adanya Pamapta, pelayanan kepolisian tidak hanya reaktif terhadap laporan, tapi juga proaktif menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat,” tegasnya.
Selain pembentukan struktur baru, Polres Malang juga meningkatkan kemampuan personel dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Seluruh anggota Pamapta mendapat pelatihan pelayanan prima dan komunikasi publik agar mampu memberikan layanan cepat, transparan, dan humanis.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kepolisian yang benar-benar presisi—profesional, responsif, dan dipercaya masyarakat,” pungkas AKBP Danang. (agb/nuh)