JAVASATU.COM- Polresta Banyumas mengungkap modus pembelian ganja melalui media sosial Instagram yang dilakukan seorang pria berinisial IS alias B (25).
Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75,01 gram ganja dan 486 butir obat yang diduga masuk kategori obat daftar G. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ganja dan obat tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram, kemudian komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp,” demikian keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, melalui jajarannya, Jumat (18/9/2026).
Polisi mengungkap transaksi tersebut setelah melakukan penindakan terhadap IS. Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar kos tempat tersangka ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga ganja. Total berat bruto ganja tersebut mencapai 75,01 gram.
Selain ganja, polisi menemukan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning. Petugas turut mengamankan lakban cokelat, gunting, satu unit telepon seluler, serta botol berisi urine milik tersangka.
“Tersangka mengaku ganja dan obat tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Namun, barang tersebut belum sempat terjual,” ujarnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Petrus.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran ganja maupun obat tersebut.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.
“Masyarakat kami ajak berperan aktif mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu,” ungkap Petrus.
IS beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. (wan/arf)