JAVASATU.COM- Bea Cukai Malang mengamankan 73.280 batang rokok tanpa pita cukai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi di wilayah Malang Raya. Temuan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan ekspedisi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang Johan Pandores mengatakan, pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak memenuhi ketentuan.
“Modus peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya masih menjadi pilihan. Kondisi tersebut menjadi objek pengawasan Bea Cukai Malang,” kata Johan, Kamis (17/9/2026).
Patroli darat dilakukan Tim Bea Cukai Malang pada Jumat (11/9/2026) dengan menyasar sejumlah jasa ekspedisi di Malang Raya. Salah satu lokasi yang diperiksa yakni PT Pos Indonesia di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pengiriman BKC HT berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai. Sebanyak 3.670 bungkus atau 73.280 batang rokok kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Atas temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp54.714.880, dengan nilai barang sekitar Rp108.900.800,” ujarnya.
Selain PT Pos Indonesia, pemeriksaan dilakukan di sejumlah jasa ekspedisi lainnya, yakni Lion Parcel Kepanjen, Kalog Kepanjen, dan J&T Cargo Pakisaji.
Dari pemeriksaan di tiga lokasi tersebut, Bea Cukai Malang tidak menemukan pengiriman BKC HT yang tidak memenuhi ketentuan.
Johan mengatakan, pengawasan terhadap pengiriman BKC HT melalui jasa ekspedisi akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Bea Cukai Malang mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat untuk memastikan barang yang dikirim dan diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (har/arf)