JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kebomas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita total sekitar 19,82 gram sabu dari tiga lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui hotline Lapor Cak Rama.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sejak Selasa (15/9/2026) hingga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, dua di antaranya tercatat sebagai residivis.
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Kamis (17/9/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MI (36), MR (41), dan SG (53). Dari MI, polisi menyita 1,34 gram sabu. Sementara dari MR ditemukan 17,74 gram dan dari SG sebanyak 0,74 gram.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujar Ahmad Yani.
Informasi awal yang diterima polisi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan MI di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan MI kepada polisi, barang tersebut diperoleh dari MR. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MR.
Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, MR diamankan di rumahnya di Jalan Veteran, Desa/Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.
Selain sabu, petugas menyita dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta satu unit telepon seluler.
“Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura,” kata Ahmad Yani.
Penyelidikan kemudian dikembangkan kembali. Polisi memperoleh informasi bahwa MI juga diduga telah menjual sabu kepada seseorang berinisial SG.
Pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang. Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram dan satu unit telepon seluler.
Dari tiga orang yang diamankan, MI dan SG tercatat sebagai residivis.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk perkara yang menjerat MI dan SG, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (bas/arf)