JAVASATU.COM- Sebanyak 2.307 botol minuman keras (miras) ilegal diamankan Polres Malang dalam Operasi Cipta Kondisi yang masih berlangsung hingga Kamis (17/9/2026). Ribuan botol tersebut terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya arak hingga trobas.

Penertiban dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Selain mengamankan barang bukti, polisi melakukan pemetaan lokasi, patroli, serta dialog dengan pemilik usaha untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal kembali terjadi.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras ilegal di masyarakat.
“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).
Dari hasil penertiban, jenis miras yang diamankan cukup beragam. Selain arak dan trobas, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang beredar di wilayah Kabupaten Malang.
Operasi tersebut menyasar lokasi yang ditentukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran dilibatkan dalam kegiatan penertiban.
Rulian mengatakan, pengawasan juga diarahkan pada lingkungan permukiman. Menurutnya, pencegahan diperlukan agar minuman beralkohol ilegal tidak mudah diperoleh masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi memberikan pemahaman kepada pemilik usaha yang ditemukan menjual miras ilegal. Mereka diingatkan agar tidak kembali melakukan penjualan yang melanggar ketentuan.
Polres Malang juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tutur Rulian.
Operasi Cipta Kondisi akan terus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Polisi mengingatkan pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
“Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” pungkas Rulian. (agb/arf)