JAVASATU.COM- Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) menyatakan keberatan atas kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019, perubahan kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017.

Secara rata-rata, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Kabag Administrasi Perekonomian Sekda Kabupaten Malang, Untung Sudarto, menjelaskan, kenaikan cukai ini berpotensi menekan penjualan dan produksi rokok.
“Jika biaya bahan baku mahal, perusahaan harus mengeluarkan ongkos produksi lebih tinggi, sementara pemasukan tetap terbatas. Hal ini otomatis membatasi daya beli masyarakat,” kata Untung, Kamis (24/10/2019).
Dampak lainnya, menurut Untung, perusahaan rokok mungkin kesulitan membayar upah karyawan, sehingga rawan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Surat keberatan Gaperoma telah disampaikan kepada pemerintah pusat dan ditembuskan ke Pemkab Malang.
Gaperoma menegaskan, meski menaati regulasi, kenaikan cukai yang signifikan akan menimbulkan tekanan ekonomi bagi industri rokok dan pekerja, sehingga perlu ada kajian lebih lanjut sebelum implementasi. (agb/ayu)