JAVASATU.COM-MALANG- Sejumlah tenant terdampak kebakaran Malang Plaza (MP) mengadukan manajemen yang belum memenuhi janji kompensasi ke DPRD Kota Malang, Jumat (31/05/2024).

Komisi B DPRD Kota Malang memfasilitasi pertemuan antara para tenant dan manajemen Malang Plaza melalui hearing di Gedung DPRD Kota Malang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyatakan bahwa hearing ini merupakan pertemuan ketiga terkait janji kompensasi dari pihak Malang Plaza kepada para tenant yang terdampak kebakaran.
“Hearing ini dilakukan karena pihak manajemen Malang Plaza tidak memenuhi janjinya kepada para tenant soal kompensasi yang sudah disepakati pada pertemuan sebelumnya. Namun pada hearing ketiga ini, pihak manajemen Malang Plaza tidak hadir,” ujar Trio.
Menurut Trio, para pemilik tenant hanya menginginkan realisasi dari kesepakatan yang telah dibuat, bukan kompensasi penuh. Mereka berharap setidaknya ada pembayaran DP terlebih dahulu. Trio menekankan bahwa persoalan ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat daripada melalui jalur hukum.
Komisi B DPRD Kota Malang berencana mengundang kembali pihak manajemen Malang Plaza pada hearing selanjutnya yang akan diadakan pekan depan. Jika pihak manajemen tidak hadir lagi, Trio menyatakan akan meminta bantuan pihak berwenang untuk menghadirkan mereka.
“Siapa tahu pihak kepolisian bisa membantu menghadirkan, tapi prosesnya tetap lewat jalur musyawarah mufakat,” ujarnya.
Trio juga mengharapkan keterlibatan Pemkot Malang dalam menyelesaikan masalah ini, terutama dengan adanya investor yang mulai melirik Malang Plaza.
“Kami harap pemerintah juga hadir membantu. Jika pihak manajemen tidak kooperatif, bisa jadi investasinya tidak dimudahkan,” katanya.
Kuasa hukum para pemilik tenant terdampak kebakaran, Gunadi Handoko, SH, MH, menyatakan bahwa para pemilik tenant sudah menunggu kompensasi dari manajemen lebih dari setahun. Malang Plaza mengalami kebakaran hebat pada 2 Mei 2023 lalu.
Gunadi menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen Malang Plaza yang tidak memenuhi janji kompensasi sesuai kesepakatan dan tidak hadir dalam hearing ketiga.
“Kami menunggu itikad baik dari manajemen Malang Plaza untuk memenuhi kesepakatan memberikan kompensasi. Jika ini belum terealisasi, kami berharap mereka memberikan DP,” tutur Gunadi.
Manajemen Malang Plaza berjanji akan memberikan kompensasi pada 2 Mei 2024, tetapi meminta waktu tambahan dua minggu karena sedang berproses dengan calon investor. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
Gunadi mengapresiasi upaya DPRD Kota Malang yang mencoba membantu menyelesaikan masalah ini.
“Kami menghormati dewan yang membantu menjadi penengah, karena dampaknya besar, terkait dengan warga Malang, tenaga kerja, perekonomian, dan sebagainya. Bahkan tenant tidak bisa berdagang,” pungkasnya. (Dop/Arf)