email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Naik Status Penyidikan

by Agung Baskoro
9 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang hingga kini terus melakukan pendalaman dalam kasus pembongkaran pagar pembatas antara tribun dengan lapangan di dalam Stadion Kanjuruhan. kini statusnya naik penyidikan.

(Foto: Istimewa)

Seperti diketahui, saat ini Stadion Kanjuruhan masih dalam status alat bukti Kepolisian atas meninggalnya 135 orang suporter Arema.

Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, status perkara sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 6 Desember 2022 lalu.

Wahyu menjelaskan, sampai saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa, yang terakhir adalah pria berinisial H, penanggungjawab kegiatan pembongkaran yang diperiksa pada hari Kamis (8/12/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

“Hingga kini H masih menjalani pemeriksaan, untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi manapun,” ucap Wahyu di Polres Malang, Jumat (9/12/2022).

Wahyu juga menyebut jika pihaknya sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Dan mengamankan barang bukti berupa tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi hingga gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.

“Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian,” tegasnya.

BacaJuga :

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Wabup Malang Lathifah Shohib Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

Wahyu menerangkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun ada 6 pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.

Rencananya terhadap 6 orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua, jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.

“Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa,” pungkasnya.

Terhadap para pelaku pembongkaran atau perusakan ini, jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangSatreskrim Polres MalangStadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Konsep Ramah Lingkungan Jadi Fokus Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

ADVERTISEMENT

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Prev Next

POPULER HARI INI

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved