email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Naik Status Penyidikan

by Agung Baskoro
9 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang hingga kini terus melakukan pendalaman dalam kasus pembongkaran pagar pembatas antara tribun dengan lapangan di dalam Stadion Kanjuruhan. kini statusnya naik penyidikan.

(Foto: Istimewa)

Seperti diketahui, saat ini Stadion Kanjuruhan masih dalam status alat bukti Kepolisian atas meninggalnya 135 orang suporter Arema.

Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, status perkara sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 6 Desember 2022 lalu.

Wahyu menjelaskan, sampai saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa, yang terakhir adalah pria berinisial H, penanggungjawab kegiatan pembongkaran yang diperiksa pada hari Kamis (8/12/2022) kemarin.

“Hingga kini H masih menjalani pemeriksaan, untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi manapun,” ucap Wahyu di Polres Malang, Jumat (9/12/2022).

Wahyu juga menyebut jika pihaknya sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Dan mengamankan barang bukti berupa tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi hingga gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.

“Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian,” tegasnya.

Wahyu menerangkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun ada 6 pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.

Rencananya terhadap 6 orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua, jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.

BacaJuga :

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

“Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa,” pungkasnya.

Terhadap para pelaku pembongkaran atau perusakan ini, jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangSatreskrim Polres MalangStadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved