JAVASATU.COM-BATU- Demi menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kekhidmatan ibadah di bulan suci Ramadan, Wali Kota Batu, Nurochman, melarang takbir keliling dengan cara konvoi dan arak-arakan.

Larangan tersbut tertuang dalam Surat Edaran No: 338/6 90735.79.417/2015 tentang Himbauan Kegiatan Malam Takbiran Menjelang Idulfitri 2025 M/1446 H.
Dalam pernyataannya, Wali Kota Batu menegaskan bahwa takbiran tidak diperkenankan menggunakan sound system dengan kapasitas tinggi.
“Dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor dan arak-arakan takbiran di jalan raya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum,” ujar Nurochman, Minggu (30/3/2025).
Masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbiran di masjid, musala, atau tempat ibadah lainnya secara tertib dan tidak menggunakan pengeras suara secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, penggunaan petasan, mercon, dan kembang api dalam jumlah besar juga dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Masyarakat juga dilarang membawa benda tajam serta mengonsumsi minuman keras selama perayaan malam takbiran.
Untuk memastikan ketertiban, Wali Kota Batu meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Perhubungan, camat, serta lurah/kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Mereka juga diminta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. Aparat keamanan, termasuk Satpol PP dan kepolisian, akan meningkatkan patroli guna memastikan malam takbiran berjalan kondusif.
“Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya memungkasi. (Yon/Saf)